Ayo Registrasi Ulang Nomor AXIS Kamu!

Adv-Axis-Senin-5-Maret.jpg
(Istimewaa)

RIAU ONLINE - Mulai 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan Nomor KK.

Ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai registrasi nomor AXIS kamu. Registrasi nomor AXIS ini ada dua jenis, yaitu registrasi ulang (untuk pelanggan setia AXIS) dan registrasi baru (untuk pelanggan baru AXIS).

Sebelum registrasi nomor AXIS kamu, ada beberapa hal nih yang harus kamu siapkan. Pertama, KTP (untuk melihat NIK) dan yang kedua, Kartu Keluarga. Tenang, buat kamu yang masih sekolah dan belum punya KTP, NIK kamu sudah tercantum di Kartu Keluarga lho! Jadi kamu tinggal lihat aja di bagian nama kamu, persis disamping kanannya sudah tertera NIK.

BACA JUGA:

Yuk, Bikin Weekend Tambah Seru!

Bikin Travelingmu Makin Asik!


Punya Waktu Senggang? Cobain Hobi Ini!

Setelah siap dengan KTP dan Kartu Keluarga, waktunya kamu melakukan registrasi.

Nah ini di acara registrasinya, bagi pelanggan baru AXIS, kamu tinggal kirim SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK(16 digit)#No.KK(16 digit).

Khusus AXISers (pelanggan setia AXIS) ada sedikit perbedaan pada kata pertama registrasi ulangnya. Kamu bisa registrasi ulang kartu AXISmu melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#NIK(16 digit)#No.KK(16 digit).

Gimana? Caranya gampang banget kan?

Ada cara lain juga lho yang bisa kamu lakukan untuk registrasi nomor AXIS kamu! Selain melalui SMS ke 4444, kamu juga bisa melakukan registrasi melalui aplikasi AXISnet di menu “reg ulang” atau juga melalui website, klik aja di www.axisnet.id/rr.

Jangan sampai kartu AXISmu diblokir karena belum registrasi ulang ya!

Yuk buruan registrasi-kan nomor AXIS kamu sebelum terlambat. Untuk info lebih lanjut klik di www.axisnet.id/registrasi.(Advertorial)