RIAU ONLINE, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengungkap praktik kejahatan siber bermodus love scamming atau penipuan berbasis asmara daring yang berujung pada pemerasan seksual.
Polres Inhu dalam konferensi pers mengungkap kasus itu berlangsung selama berbulan-bulan dan merugikan korban hingga belasan juta rupiah.
ARS (24) ditetapkan sebagai pelaku tunggal yang merancang dan menjalankan modus pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial D (22).
Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2023, ketika korban dan pelaku saling berkenalan melalui media sosial Facebook.
Hubungan yang awalnya terlihat manis dan romantis, perlahan berubah menjadi jebakan yang menjerumuskan korban dalam tekanan dan ketakutan.
"Awalnya korban terbuai dengan rayuan pelaku. Karena sudah merasa percaya dan memiliki hubungan asmara virtual, korban kemudian mengirimkan foto serta video pribadi tanpa busana kepada pelaku," jelas AKP Arthur, Senin, 16 Juni 2025.
Namun, hubungan tersebut tak berlangsung lama. Pada Desember 2024, komunikasi antara keduanya terputus, dan di situlah pelaku mulai melancarkan aksinya. Ia mengaku kepada korban bahwa ponselnya hilang dan menyimpan semua foto serta video pribadi korban di dalamnya.
Tak lama kemudian, korban menerima pesan dari akun Facebook palsu bernama “AA”, yang mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut ke publik jika tidak segera mentransfer uang sejumlah Rp2 juta. Akun tersebut, seperti yang diungkap oleh polisi, dikendalikan langsung oleh pelaku ARS.
"Pelaku menggunakan akun palsu dan bahkan nomor pribadinya untuk meyakinkan korban. Ia berdalih bisa menghapus data dari ponsel yang ‘hilang’ dengan bantuan teknologi, dan itu membutuhkan biaya tambahan. Dengan alasan itulah, korban terus diperas," terang Arthur.
Selama periode Desember 2024 hingga Juni 2025, korban telah mentransfer uang dalam beberapa tahap hingga mencapai total Rp12 juta.
Pihak kepolisian yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu kemudian merancang operasi undercover dengan melibatkan korban sebagai umpan untuk memancing pelaku.
Pada Jumat, 14 Juni 2025, pelaku akhirnya datang ke lokasi pertemuan yang telah ditentukan di depan Toko Emas Belilas, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
"Begitu pelaku datang untuk menerima uang, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankannya. Kami juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa akun “AA” dan rekening digital tempat korban mentransfer uang ternyata milik pelaku sendiri.
Tidak hanya itu, rekening tersebut juga terhubung dengan sejumlah situs judi online, yang diduga digunakan pelaku untuk menyalurkan hasil kejahatannya.
"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pembuatan akun palsu, pemerasan, serta penggunaan uang untuk bermain judi online. Ini menunjukkan motif ekonomi yang jelas," tegasnya.
ARS dijerat dengan Pasal 27B ayat (1) dan (2) jo. Pasal 45 ayat (8) dan (10) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 4 jo. Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya.