Balita Kuansing Tewas Dianiaya, Autopsi Bongkar Adanya Kekerasan Berulang

Ilustrasi-mayat-balita.jpg
(Foto: Pojokpitu)

RIAU ONLINE, KUANSING - Polda Riau menangkap hasil autopsi balita Ziva Ramadhani (2) yang tewas usai dianiaya pasangan suami istri di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Ziva dititipkan ibunya yang harus bekerja kepada pasangan suami istri itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Forensik Bidang Dokkes Polda Riau, ditemukan sejumlah luka di tubuh Ziva. Awalnya, hasil autopsi Dokkes Polda Riau menyebut Ziva mengalami luka-luka akibat kecelakaan, namun tidak.

Ada indikasi kuat bahwa balita tersebut mengalami kekerasan fisik berat yang dilakukan secara berulang.

Kepala Subbidang Dokpol Bid Dokkes Polda Riau, AKBP Supriyanto, mengungkapkan bahwa hasil autopsi mengungkap banyak luka tidak wajar pada tubuh korban yang menunjukkan pola-pola kekerasan.

"Fakta temuan yang kami dapatkan bentuk luka mengarah pada kekerasan, bukan jatuh atau insiden biasa,” tegas AKBP Supriyanto, Senin, 16 Juni 2025.

Supriyanto menyebut tim forensik menemukan berbagai jenis luka di bagian kepala, dada, kedua lengan, kaki, dan wajah korban. Beberapa luka masih tampak baru, sementara lainnya sudah menunjukkan proses penyembuhan, yang berarti kekerasan terjadi dalam beberapa waktu yang berbeda.

"Luka-luka ini tidak terjadi dalam satu insiden. Ada degradasi warna yang menunjukkan fase penyembuhan berbeda. Ini menjadi indikasi kuat bahwa korban mengalami kekerasan secara terus-menerus," jelasnya.


Luka berat juga ditemukan di bagian kepala Ziva yang menyebabkan pendarahan otak. Luka tersebut disimpulkan sebagai hasil dari kekerasan tumpul yang bisa berasal dari pukulan tangan kosong, benda tumpul, atau akibat benturan keras.

"Luka di kepala adalah luka fatal yang menjadi penyebab kematian. Ini bukan akibat jatuh biasa, melainkan akibat kekerasan berat. Kami menyimpulkan, korban mengalami penganiayaan serius," tutup Supriyanto.

Ziva Ramadhani meregang nyawa secara tragis setelah diduga mengalami serangkaian tindak kekerasan dari Yogi Pratiwi alias Wiji dan suaminya Alvino Yoki Saputra. 

Kasus ini bermula pada 23 Mei 2025, saat ibu korban, Indah Sukma Dewi Sirait, menitipkan Ziva dan adiknya yang masih bayi berusia dua bulan kepada Yogi Pratiwi. 

Karena alasan pekerjaan, Indah mempercayakan kedua buah hatinya untuk diasuh di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

Namun, kepercayaan itu dibayar mahal. Pada Senin pagi, 10 Juni 2025, tangisan Ziva menjadi awal dari malapetaka. Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Kuansing.

Alvino yang saat itu berada di rumah bersama Yogi diduga tak tahan mendengar tangis sang balita. Ia kemudian melakukan tindakan keji yang tak berperikemanusiaan.

“Pelaku melakukan kekerasan berat terhadap korban, mulai dari mendorong, mencekik, hingga melakukan tindakan cabul. Bahkan, dari video yang beredar, terlihat kaki dan mulut korban dilakban,” ujar Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, Sabtu, 14 Juni 2025.