Maju Pilkada, Paslon Perseorangan Wajib Didukung Minimal 8,5 Persen Warga Riau

Ilustrasi-Pilkada1.jpg
(Liputan6.com/Yoshiro)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah nama calon Gubernur Riau mulai bermunculan semenjak dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang saat ini baru memulai proses pembentukan tim ad hoc di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Mulai dari Ketua PKB Riau Abdul Wahid, politisi Golkar Idris Laena, Wakil Bupati Pelalawan Nazaruddin dan anggota DPR RI M Nasir. Hingga ada pula mantan Bupati Indragiri Hilir M Wardan, mantan Bupati Pelalawan M Haris dan mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution untuk Pilkada tingkat Gubernur Riau. 

Beberapa nama juga sudah mencuat untuk Pilkada di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Riau. Bakal-bakal calon ini diperkirakan akan maju dalam usungan partai maupun perseorangan.

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, KPU Provinsi Riau mengatakan, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk, (berdasarkan DPT Pemilu terakhir).

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menjelaskan, persyaratan yang wajib dipenuhi balonkada (bakal calon kepala daerah). Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen). Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen).

Lalu, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen), dan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen).


"Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada persyaratan jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud," ujarnya, Jumat, 19 April 2024.

Ia menjelaskan, DPT pada saat Pemilu 2024 Provinsi Riau berjumlah 4,732,174. Jika berdasarkan jumlah tersebut, maka dukungan dengan range penduduk dalam DPT 2 – 6 Juta adalah 8,5 persen. Sehingga, minimal jumlah dukungan calon Perseorangan Provinsi Riau adalah 402.235.

Menurutnya, surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana terlampir masih menggunakan format yang sama dengan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Format itu sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Yakni dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan Perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan," jelasnya.

Menurut Nugroho Noto Susanto, informasi persyaratan Balonkada Gubernur Riau ini lebih dahulu diumumkan guna menyikapi lamanya proses pengumpulan KTP nantinya bagi para calon perseorangan.

"Informasi syarat minimal dukungan perseorangan untuk paslon gubernur, dan bupati sudah kita umumkan di medsos dan website KPU ini lebih awal dilakukan karena mereka butuh waktu untuk pengumpulan data saat pendaftaran," pungkasnya.