Lagi, Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Dibekuk di Bengkalis

Penimbunana-solar2.jpg
(Dok. Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Pelaku, Rahmat Rambe (55), ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis setelah adanya laporan warga atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Rahmat ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Desa Tengganau Luar, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin, 22 Januari 2024.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan pengungkapan ini atas dasar laporan masyarakat terkait adanya penimbunan BBM bersubsidi di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru.

AKBP Bimo lantas memerintahkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, tim melakukan pengecekan dan menemukan satu unit mobil merk Toyota Kijang warna hitam dengan nopol BK 1668 XT dengan tangki standar yang dirombak bagian bawah tangki dengan menggunakan baut untuk mengeluarkan BBM jenis solar," ujar AKBP Bimo, Rabu, 24 Januari 2024.


Selain itu, sebut Bimo, ditemukan pula satu ember berisikan solar dan satu corong di bawah tangki tersebut. Polisi juga menemukan 8 jerigen berisikan 33 liter solar dan 4 jerigen berisikan yang juga berisikan 33 liter solar dipajang di depan warung, serta 2 selang ditemukan di samping mobil tersebut.

Bimo mengungkap, saat penggeledahan, di dalam mobil tersebut ditemukan dengan tangki penggunaan BBM yang telah diperbarui menggunakan dua jerigen di dalam kabin mobil tersebut.

"Akibat perbuatan tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres.

Pelaku dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

"Pelaku bisa dipidana dengan pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.

Pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi berupa solar ini merupakan kali kedua. Pekan lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus yang sama di Kabupaten Kampar. 

Dua orang sopir truk inisial S dan MAS diamankan karena diduga terlibat penggelapan BBM bersubsidi jenis solar di Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.