Bagikan Uang Rp50 ribu, Timses Firdaus - Rusli Terancam Penjara

Money-Politik-di-Pemilu.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terdakwa tindak pidana money politic, Nur Azmi Hasyim dan Asi Purnama dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Pada sidang yang digelar pada Kamis, 7 Juni 2018 ini, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dan dalam tuntutan tersebut kedua terdakwa yang terbukti melakukan money politic dalam kampanye sambil reses ini terancam pidana kurungan penjara 3,6 tahun.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, terdakwa dikenakan beberapa pasal atas tindakan money politic Ketua DPC Demokrat Bengkalis beserta ajudannya ini.

"Adapun pasal yang dilanggar oleh kedua terdakwa tersebut adalah pasal 187 huruf a ayat 1 jo pasal 73 ayat 4 UU No 10 thn 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 1 thn 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 thn 2014 ttg Penilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo psl 55 ayat 1 KUHP," demikian bunyi keterangan yang diterima RIAUONLINE.CO.ID.

Untuk hukuman sendiri, keduanya terancam hukuman kurungan 42 bulan penjara dengan perintah terdakwa ditahan, denda 200 Juta subsider 1 bulan dan membayar beban perkara Rp 5000.


Sidang sendiri akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi oleh penasehat hukum kedua terdakwa pada sore ini.

Sepeti yang diketahui, Nur Azmi Hasyim diduga melakukan tindak money politic.

Dijelaskan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, tindak money politics terjadi saat yang bersangkutan melakukan reses dan usai reses dilanjutkan dengan kampanye Paslon Nomor Urut 3 Firdaus dan Rusli Effendi.

Saat kampanye tersebut, lanjut Rusidi, yang bersangkutan membagikan kaos bertuliskan "Firdaus Rusli Jadikan" dan di dalam kaos tersebut diselipkan amplop berisi uang lembaran Rp50 ribu.

Selain Nur Azmi Hasyim, orang terdekatnya atau ajudannya juga dinyatakan sebagai tersangka karena ikut dalam kegiatan tersebut.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 187 A, perubahan dari pasal 74 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, ancaman pidananya minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusidi mengingatkan seluruh masyarakat dan tim sukses agar menghindari money politics karena sanksinya berupa pidana dan yang menerima juga akan mendapat sanksi.