Kurir Sabu 10 Kg dari Malaysia Ditangkap di Dumai, Target Edaran Jateng–Madura

Kurir-Sabu-10-Kg-dari-Malaysia-Ditangkap-di-Dumai-Target-Edaran-JatengMadura.jpg
Barang bukti upaya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. (Dok. Polres Dumai)

RIAU ONLINE, DUMAI - Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 10 kilogram yang diduga masuk dari Malaysia melalui jalur internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang kurir berinisial MN (25), warga Kendal, Jawa Tengah, berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dumai, Rabu, 11 Maret 2026.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi dan Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo.

AKBP Angga Febrian menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penyelundupan narkotika yang masuk ke wilayah Dumai melalui jalur internasional.

"Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, pada 4 Maret 2026 kami berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram di wilayah Medang Kampai," ujar Angga.

Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN yang diduga berperan sebagai kurir. Tersangka diketahui merupakan warga Kendal, Jawa Tengah, yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Saat penangkapan, petugas menemukan sebuah tas ransel yang dibawa oleh tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam tas tersebut ditemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan secara rapi.

"Barang bukti tersebut disembunyikan dengan cara dijahit di bagian dalam tas ransel dan dilapisi plastik tebal sehingga tidak mudah terlihat," jelas Kapolres.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon genggam Android, uang tunai sebesar Rp1,9 juta, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang digunakan tersangka saat beraktivitas.


Atas perbuatannya, tersangka MN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sejak pertengahan Februari 2026.

"Sejak pertengahan Februari kami sudah mendapatkan informasi akan adanya pengiriman sabu ke wilayah Dumai melalui jalur internasional dari Malaysia," katanya.

Ia menjelaskan, tersangka MN diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu tersebut dari Malaysia menuju Dumai. 

MN diketahui hendak pulang ke kampung halamannya di Jawa Tengah setelah bekerja sebagai TKI di Malaysia.

"Tersangka mengaku ditawari oleh seseorang berinisial M yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa sabu tersebut," ungkap Riza.

Rencananya, barang haram tersebut akan diserahkan kepada seorang penerima berinisial F di Dumai. Selanjutnya, sabu itu akan dibawa kembali ke Jawa Tengah dan Madura untuk diedarkan.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka diketahui baru saja turun dari speedboat di Pelabuhan Saleh, wilayah Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Petugas kemudian melakukan pencegatan saat tersangka tengah mendorong sepeda motor yang mengalami kerusakan.

"Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel yang dibawanya, awalnya hanya terlihat pakaian. Namun setelah bagian jahitan tas dibuka, barulah ditemukan paket sabu yang disembunyikan di dalamnya," jelasnya.

Dari hasil penimbangan, total berat bersih sabu yang diamankan mencapai sekitar 9,96 kilogram. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, barang haram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp9,96 miliar.

Menurut Riza, jumlah sabu tersebut berpotensi merusak puluhan ribu masyarakat apabila berhasil beredar di pasaran.

"Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 49 ribu jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada penerima di Dumai. Namun hingga saat ditangkap, tersangka baru menerima uang sebesar Rp2,4 juta yang digunakan untuk biaya perjalanan.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang berada di belakang tersangka," tutup Riza.