RIAU ONLINE, DUMAI - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau, menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa, Inong Fitriani (57) dalam kasus penggunaan surat tanah palsu di Kota Dumai.
Atas penolakan tersebut, Inong tetap menjalani kurungan tujuh bulan penjara yang sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh bulan dengan perintah tetap ditahan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, melalui Kasi Intelijen Carles Apriyanto, Sabtu, 13 September 2025.
Kasus ini mencuat ke publik sejak tahun 2020, saat Inong mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah di Kelurahan Bintan, Kota Dumai. Klaim tersebut didasarkan pada sebuah surat penyerahan tanah bertanggal 7 April 1961, yang disebut berasal dari seseorang bernama Alip.
Dengan surat tersebut, Inong kemudian menarik uang sewa dari para pedagang yang menempati kios di atas lahan itu. Dalam rentang waktu 2021 hingga 2025, ia tercatat telah mengantongi uang sewa sebesar Rp560 juta, atau sekitar Rp120 juta per tahun.
Namun klaim tersebut segera mendapat perlawanan hukum dari para pemilik sertifikat tanah yang sah, yakni Toton Sumali, Djuerwin Netsen, Mr Nainggolan, dan Deddy Handoko. Meski beberapa kali ditempuh jalur mediasi, Inong tetap bersikeras menarik sewa dari para pedagang di lokasi tersebut.
Majelis hakim menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan terdakwa. Salah satunya adalah perbedaan ukuran lahan yang tercantum di surat dengan data resmi di kelurahan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai.
“Surat penyerahan tanah atas nama Alip tanggal 7 April 1961 dengan ukuran 59 x 81 depa tidak pernah tercatat dalam arsip resmi. Yang sah adalah surat dengan ukuran 9 x 81 depa," ungkap Carles Apriyanto.
Tak hanya itu, majelis hakim menilai bahwa tindakan Inong telah menyebabkan kerugian nyata bagi para pemilik tanah yang sah. Dengan menggunakan surat yang tidak valid, ia telah menguasai lahan dan mengambil keuntungan pribadi dari penyewa tanpa dasar hukum yang kuat.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Riau menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh PN Dumai sudah sesuai dengan rasa keadilan dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang jelas. Karena itu, tidak ada alasan untuk mengubah atau membatalkan putusan tersebut.
"Majelis berpendapat putusan tingkat pertama sudah memenuhi rasa keadilan, sehingga harus dipertahankan," tegas Carles.

