Posbakumadin Siak Kritik Penegak Hukum, Ada Napi Tak Didampingi Pengacara

Posbakumadin-Siak.jpg
(Hendra Dedafta/Riau online)

Laporan Hendra Dedafta

RIAU ONLINE, SIAK-Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Siak melakukan sosialisasi tentang bantuan hukum untuk warga binaan Rutan kelas II B Kabupaten Siak. 

 

Tujuan diadakanya penyuluhan Bantuan Hukum oleh Posbakumadin Siak ini supaya tahanan warga binaan Rutan Kelas II B Siak sri Indrapura mengetahui pemahaman hukum yang sebenarnya.

 

Hal ini dikatakan oleh Advokat Posbakumadin Siak, Hamdani, Kamis 10 September 2021, di ruang Rutan kelas II B Kabupaten Siak Sri Indrapura.

 

"Bantuan hukum ini tidak hanya berlaku untuk warga binaan yang sudah divonis saja, bahkan yang masih pada tahap proses persidangan bisa kita beri bantuan hukum hingga sidang putusan," katanya.

Selain itu supaya warga binaan tidak bingung lagi, Mengetahui bagaimana proses persidangan yang sesungguhnya apakah sesuai dengan prosedur atau tidak. 

 

Warga Binaan Curhat

 


Seorang warga binaan curhat bahwa dirinya tidak didampingi saat persidangan berjalan dengan tuntutan di atas 5 tahun. 

 

"Hal ini menjadi kritikan untuk penegak hukum, setiap orang terpidana wajib didampingi penasehat Hukum jika perbuatanya diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun," katanya.

 

Kepala Rutan kelas II B Siak Sri Indrapura, Tonggo Butar Butar, berterimakasih kepada  Posbakumadin Siak. Dia mengatakan penyuluhan Hukum ini sangat bermanfaat karena dapat memberi wawasan dan pemahaman bagi tahanan warga binaan rutan Siak.

 

"Mereka juga warga Negara sama dengan kita hanya saja saat ini sedang berproses didalam Hukum, Tetapi mereka juga berhak mendapat bantuan Hukum mendapat akses supaya bisa mendapatkan keadilan," ucapnya. 

 

 

 

Penyuluhan berlangsung diisi oleh Pemateri Fika Chandra Arpiani dari Posbakumadin Siak secara langsung dan juga diisi oleh pemateri Ariston dan Eva dari Kantor wilayah Riau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  secara Virtual. 

 

Bantuan hukum yang diberikan oleh Posbakum Siak bisa berbayar dan bahkan bisa gratis bagi tahanan yang masuk kategori tidak mampu, apabila persyaratannya bisa dipenuhi maka proses pendampingan hukum bisa dilakukan secara gratis karna biayanya sudah ditanggung oleh Negara.