10 Ton Kayu Olahan Diamankan di Sinaboi, Polisi Telusuri Asal dan Pemasoknya

Kayu-olahan-diamankan-polisi.jpg
483 keping kayu olahan dengan berat diperkirakan 10 ton diamankan Polres Rohil (Istimewa)

RIAU ONLINE, ROHIL – Sebanyak 483 keping kayu olahan dengan berat diperkirakan mencapai 10 ton diamankan Polres Rokan Hilir (Rohil) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana kehutanan di Kecamatan Sinaboi.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena polisi tidak hanya mendalami keberadaan kayu tanpa dokumen, tetapi juga menelusuri asal-usul kayu hingga pihak yang diduga memasok dan mendistribusikannya.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas pembongkaran kayu olahan dari sebuah parit kanal menuju panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi dengan mendatangi lokasi.

Di sana, petugas menemukan sejumlah orang tengah membongkar kayu olahan berupa papan dan broti dari kanal menuju area panglong.

Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut diketahui milik seorang pria berinisial IW. Kepada petugas, IW mengaku mendapatkan kayu tersebut dari warga di wilayah Dumai. Namun, kayu olahan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.



Kapolres Rokan Hilir, AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, dari lokasi petugas mengamankan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan sekitar 10 ton.

“Petugas menemukan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan sekitar 10 ton. Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen,” kata Aldi, Jumat, 25 September 2026.

Pemilik panglong bersama dua pekerja kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Meski demikian, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi kini berupaya mengungkap dari mana kayu tersebut berasal, siapa pihak yang memasok, hingga bagaimana kayu itu dapat sampai ke lokasi.

“Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Aldi mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan praktik illegal logging sekaligus melindungi kawasan hutan dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan melanggar ketentuan hukum akan ditindak,” tegasnya.