RIAU ONLINE, KUANSING - Seorang balita perempuan berusia dua tahun, Ziva Ramadhani, meregang nyawa secara tragis setelah diduga mengalami serangkaian tindak kekerasan dari pengasuhnya, Yogi Pratiwi alias Wiji, serta kekasihnya, Alvino Yoki Saputra.
Berawal saat ibu korban, Indah Sukma Dewi Sirait, menitipkan Ziva dan adiknya yang masih berusia dua bulan kepada Yogi Pratiwi, pada 23 Mei 2025.
Indah yang harus bekerja mempercayakan dua buah hatinya diasuh di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Namun, kepercayaan itu dibayar mahal. Pada Senin pagi, 10 Juni 2025, tangisan Ziva menjadi awal dari malapetaka.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Kuansing, Alvino yang saat itu berada di rumah bersama Yogi diduga tak tahan mendengar tangis sang balita, melakukan tindakan keji.
“Pelaku melakukan kekerasan berat terhadap korban, mulai dari mendorong, mencekik, hingga melakukan tindakan cabul. Bahkan, dari video yang beredar, terlihat kaki dan mulut korban dilakban,” ujar Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, Sabtu, 14 Juni 2025.
Setelah penganiayaan itu, pelaku membawa Ziva ke Puskesmas Teluk Kuantan dan mengaku bahwa sang balita mengalami kecelakaan.
Namun, petugas medis curiga karena menemukan banyak luka lebam tak wajar di tubuh korban. Ziva kemudian dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan dan dirawat intensif di ruang ICU.
Sayangnya, nyawa Ziva tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Rabu 11 Juni 2025, pukul 16.00 WIB.
Merespons laporan masyarakat, Polres Kuansing bertindak cepat. Tim gabungan dari Satreskrim bergerak dalam waktu singkat dan berhasil mengamankan kedua tersangka hanya kurang dari satu jam sejak penyelidikan dimulai.
"Berdasarkan hasil autopsi di RS Bhayangkara Polda Riau, ditemukan bukti kuat adanya kekerasan berat. Ini memperkuat dugaan bahwa korban meninggal bukan karena kecelakaan, tapi akibat penganiayaan serius," jelas AKBP Angga.
Kini, Yogi Pratiwi dan Alvino Yoki Saputra resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, kekerasan terhadap anak di bawah umur, serta perbuatan cabul terhadap anak.
"Kami menggunakan pasal-pasal berat sesuai dengan KUHP dan UU Perlindungan Anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Mereka akan dihukum seberat-beratnya," tegas Kapolres.
Ziva telah dimakamkan pada Kamis pagi, 12 Juni 2025, di pemakaman umum dekat SMAN 1 Teluk Kuantan. Prosesi pemakaman berlangsung haru dengan isak tangis keluarga dan warga yang merasa kehilangan.