Pengedar Sabu di Pucuk Rantau Kuansing Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

pengedar-sabu58.jpg
(dok polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkotika jenis sabu di daerah Pucuk Rantau, Rabu, 10 Januari 2024.


Satu terduga pelaku berinisial RDS (40). Dia tak berkutik saat diamankan polisi. Terduga pelaku diamankan saat berada dalam kamar rumahnya di Desa Muaro Tobek.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan terduga pelaku ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya dilapangan. Bahwa di Desa Muara Tobek, Pucuk Rantau diduga sering terjadi peredaran narkotika.

"Terduga pelaku ini kita amankan saat berada di dalam kamar rumahnya," ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres, AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis, 11 Januari 2024.

Kasat mengatakan dari hasil penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti satu kaca pirex yang masih ada sisa butiran kristal diduga sabu.

"Dari keterangan terduga pelaku ini dia baru saja siap makai," terang AKP Novris.

Dari keterangan terduga pelaku ini kata AKP Novris bahwa barang haram tersebut didapatnya dari A (DPO). Barang haram tersebut baru dibelinya pada Senin, 8 Januari 2024 kemarin sebanyak 12 gram dengan harga Rp 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

"Yang lain sudah laku terjual," terangnya.

Dari hasil test urine terduga pelaku ini positif mengkonsumsi amphetamine. Terduga pelaku ini diduga berperan sebagai pengedar dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo  Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.