Sudah Mengabdi Belasan Tahun, Guru TK/PAUD di Kuansing Tak Bisa Ikut Pendataan PPPK

DPRD-Kuansing18.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Meskipun ada yang sudah mengabdi belasan tahun, namun guru TK dan PAUD di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau tidak bisa ikut pendataan menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Pendataan non aparatur sipil negara (ASN) ini telah dilakukan Pemkab Kuansing sejak awal September 2022 lalu dan sudah berakhir pada 30 September 2022.

"Kami sudah mengabdi sejak 2004, tapi tidak bisa ikut pendataan hanya karena kami mengajar di sekolah (TK/PAUD) swasta," ujar salah seorang guru TK kepada RIAUONLINE.CO.ID saat mengikuti hearing dengan DPRD Kuansing, Senin, 10 Oktober 2022.

Dari keterangan BKPP Kuansing hanya sekolah negeri yang bisa ikut pendataan PPPK, sementara guru yang mengajar di TK swasta tidak bisa ikut pendataan PPPK.

"Kemana kami mau mengadu, hanya ke wakil kami di DPRD kami bisa mengadu," ujar guru tersebut.

Sekretaris BKPP Kuansing, Hendri Joprison menjelaskan, terkait dengan pendataan non ASN telah dilaksanakan mulai awal September dan berakhir pada 30 September 2022.

Disampaikan Hendri sebagai dasar pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer berdasarkan surat Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022.

Ini juga sebagai bahan bagi pemerintah pusat sebelum tenaga honorer ini dilakukan penghapusan pada tahun 2023 mendatang. "Jadi Menpan RB bekerjasama dengan BKN membuat aplikasi untuk melakukan pendataan bagi tenaga honorer," terang Hendri.

Syarat yang dibuat pusat lanjut Hendri pertama berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar di data base BKN dan tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Kemudian mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung baik dari APBD maupun APBN bagi tenaga honorer pusat. Selanjutnya diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Bekerja paling singkat 1 tahun terhitung per tanggal 31 Desember 2021. Kemudian usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme dengan pembayaran langsung dari APBD maupun APBN dan bukan melalui pengadaan barang dan jasa maupun individu.

Setiap tenaga honorer yang mendaftar wajib melampirkan SK dari unit kerja dan dilampirkan ampra gaji yang bersumber dari APBD maupun APBN.

"Secara sistem kemarin pendataan telah ditutup. Dan ada lagi surat Menpan RB 29 September 2022 untuk memverifikasi data final harus disertai dengan SPJTM (surat pernyataan tanggungjawab mutlak) bagi pimpinan OPD atau PPK atau Bupati," terang Hendri.

Jadi terkait dengan rekan-rekan guru TK atau PAUD kata Hendri, mereka  tidak terdaftar di aplikasi karena yang bisa didata hanya guru yang mengajar di TK berstatus negeri karena hanya TK negeri yang terdaftar secara Nasional.

Kemudian dari sisi ampra gaji itu mewajibkan kode rekening harus 5.1 (lima titik satu,red) dari awal. "Kita hanya mempedomani hasil surat Menpan RB  dan BKN," kata Hendri.

Data Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuansing total ada 1.616 jumlah guru TK dan PAUD di Kuansing. Ribuan guru tersebut mengajar di 454 lembaga PAUD.

Dari jumlah 454 jumlah lembaga PAUD di Kuansing baru dua yang berstatus negeri dan sisanya masih berstatus sekolah swasta.

Untuk itu DPRD Kuansing mendesak Pemda Kuansing untuk memperjuangkan nasib guru TK dan PAUD ini agar bisa ikut menjadi ASN PPPK.

"Kita minta upaya dinas agar guru-guru ini bisa ikut pendataan PPPK, karena tidak mungkin mereka harus menunggu sampai umur 70 tahun," kata anggota DPRD Kuansing Muslim.