Lelang Kegiatan Terhenti, Inspektorat Kuansing Masih Telusuri Rekam Jejak Evaluasi Aplikasi

Ilustrasi-Lelang.jpg
(Freepik)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga kini masih melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap aplikasi yang digunakan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Seketariat Daerah Kabupaten Kuansing.

Inspektorat belum menuntaskan riksus yang dilakukan sejak beberapa pekan terakhir. Hingga kini proses riksus masih tetap berlangsung.

"Belum tuntas tim masih menelusuri rekam jejak evaluasi pada aplikasi," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektur Kuansing, Darwin, dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 21 September 2022.

Dilihat dari laman lpse.kuansing.go.id tidak terlihat adanya tanda-tanda lelang kegiatan. Kegiatan yang tayang pada lpse kuansing tidak terlihat ada kegiatan baru yang akan dilelang.

Kabarnya sejumlah pejabat yang sempat diberhentikan telah diaktifkan kembali. Seperti Toto Priswandoyo diaktifkan kembali menjadi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa. Kemudian, Ibnu Rusdi sebelumnya jadi Plt Kabid Bina Marga kini dipindah ditunjuk menjadi Plt Kabid Sarana dan Prasara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuansing.


Sebelumnya Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, mendadak mengeluarkan surat pemberhentian terhadap pejabat dan pokja lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kuansing.

Pemberhentian sejumlah pejabat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor SK.800/BKPP-02/627 tentang pemberhentian dan non aktif sementara dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Bina Marga, dan Pokja pemilihan bagian pengadaan barang dan jasa.

SK pemberhentian sejumlah pejabat termasuk pokja tersebut baru diterima pejabat bersangkutan dan pokja pada Kamis, 20 Juli 2022. Pokja lelang pengadaan barang dan jasa terdiri 7 orang.

Imbas dari pemberhentian sejumlah pejabat dan 7 orang Pokja pengadaan barang dan jasa tersebut membuat Dana Alokasi Khusus (DAK) batal terkontrak.

Padahal, pemerintah pusat telah memberikan batas waktu pada Kamis, 21 Juli 2022, seluruh kegiatan yang didanai DAK sudah harus teken kontrak. Namun Plt Bupati mengeluarkan SK pemberhentian pada 20 Juli 2022 dengan memberhentikan sejumlah pejabat dan 7 orang Pokja.

Kegiatan yang didanai DAK tersebut harus dilaporkan melalui aplikasi OMSPAN paling lambat 21 Juli 2022 kemarin. Namun hingga deadline atau batas waktu tersebut sejumlah kegiatan yang tuntas lelang belum bisa teken kontrak karena imbas pemberhentian sejumlah pejabat dan 7 orang Pokja.

Data yang berhasil dihimpun, total DAK Kuansing mencapai Rp 41,9 miliar. Sekitar Rp 33 miliar kegiatan tersebut hingga Kamis, 21 Juli 2022 belum diteken kontrak.