Pemkab Pastikan Kalimat "Insentif Pemangku Adat" Dihilangkan di RPJMD

Paripurna-DPRD-Kuansing5.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAUONLINE, RANTAU KUANTAN- Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pastikan kalimat tentang "Insentif Pemangku Adat" sudah dihilangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.

"Terkait insentif pemangku adat dapat kami sampaikan bahwa kalimat 'insentif pemangku adat' sudah kita hilangkan dalam dokumen RPJMD," kata Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kuansing, Senin, 8 November 2021.


Sidang paripurna agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kuansing terhadap RPJMD Kabupaten Kuansing 2021-2026 dipimpin Wakil Ketua DPRD Zulhendri.

Dilanjutkan Suhardiman, kalimat insentif sudah diganti dengan memperkuat fungsi lembaga adat dan pemangku adat dalam upaya harmonisasi kehidupan masyarakat, berupa pemberdayaan lembaga adat dan pemangku adat.

Disampaikan Suhardiman, pada tahun 2022 kegiatan yang akan dilaksanakan berupa, fasilitasi kelembagaan, pengukuhan lembaga adat, sosialisasi dan pemantapan regulasi serta pembinaan terhadap pemangku adat.

"Pada dokumen RPJMD ini kita hanya memilih program pengembangan kebudayaan," katanya.

Sebelumnya soal pemberian insentif bagi pemangku adat di Kabupaten Kuansing, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing minta Pemda untuk mempelajari lebih lanjut.


Hal ini dilakukan agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Juga belum adanya daerah lain yang memberikan insentif untuk para pemangku adat. 

"Belum kami temukan daerah yang memberikan insentif untuk para pemangku adat," kata juru bicara Fraksi PPP DPRD Kuansing, Naswan dalam pandangan umum fraksinya, Kamis, 4 November 2021.

Untuk itu fraksi PPP menyarankan agar bantuan dapat diberikan berupa kegiatan yang dibentuk oleh OPD terkait dalam pemberdayaan pemangku adat. 

"Bantuan hibah dapat diberikan kepada lembaga yang berwenang dalam pemberdayaan adat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Naswan dalam pandangan umum fraksinya terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten Kuansing 2021-2026.