Razia PETI di Kuansing, Petugas Temukan Satu Botol Diduga Air Raksa

PETI18.jpg
(dok polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Razia gabungan yang digelar Polres Kuansing dan Polsek jajaran berhasil mengamankan sedikitnya lima rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) disejumlah lokasi termasuk aliran sungai kuantan.


Dalam razia tersebut selain mengamankan rakit yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal, petugas juga mengamankan satu botol kecil diduga berisikan air raksa.

Satu botol diduga air raksa atau merkuri tersebut diamankan saat razia yang digelar tim gabungan dari Polres dan Polsek Singingi di daerah Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, kemarin.

Razia yang digelar lepas siang ini berhasil mengamankan dua unit rakit yang digunakan pelaku untuk aktivitas PETI.

Satu unit ditemukan tengah beroperasi, namun sayang pelaku lebih dulu mengetahui kedatangan petugas dan kabur menuju semak belukar yang ada disekitar lokasi.

Saat razia didaerah tersebut petugas juga mengamankan lima unit sepeda motor berbagai jenis diduga milik pelaku. Petugas juga mengamankan satu dulang, dua buah jerigen, satu unit mesin robin, dan satu botol kecil diduga berisikan air raksa

Air raksa tersebut diduga digunakan pelaku untuk memudahkan mengurai kandungan emas hasil penambangan ilegal yang masih marak di Kabupaten Kuansing.


Kapolres AKBP Rendra Oktha Dinata menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas PETI karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Aktivitas tersebut juga melanggar Undang-Undang dan bisa terancam pidana sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Dimana setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).