Bila Ini Terjadi, Kuansing Bakal Kehilangan Rp 800 Juta Dari Pajak PPJ Non PLN

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau harus memutar otak mencari inovasi baru agar penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah bisa terus meningkat.

Ada kekhawatiran Pemkab Kuansing seandainya pajak penerangan jalan (PPJ) non PLN yang bersumber dari perusahaan dihapus pada 2022 mendatang.

"Seandainya PPJ non PLN ini dihapus maka PAD kita akan hilang hampir Rp 800 juta," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuansing, Jafrinaldi kepada Riau Online, Selasa, 15 Juni 2021.

Sejauh ini kata Jafrinaldi, seluruh perusahaan di Kuansing tingkat kepatuhannya cukup bagus dalam menyetor PPJ non PLN ke Bapenda Kuansing. Seluruh perusahaan memang dikenakan PPJ oleh pemerintah daerah.


"Sekarang ada gugatan di MK, pemerintah diminta untuk memperbaiki regulasi terkait PPJ non PLN ini," katanya.

Apabila regulasi dalam pemungutan PPJ non PLN yang bersumber dari perusahaan ini tidak diperbaiki maka MK akan menghapus PPJ non PLN sehingga pemerintah daerah tidak boleh lagi memungut PPJ non PLN dari perusahaan.

"Kalau SITU dan HO sudah lama tidak boleh, PAD kita hilang dari situ hampir Rp 3 miliar," katanya.

Maka apabila PPJ non PLN daru perusahaan ini juga dihapus tentunya ini akan sangat merugikan daerah karena penerimaannya cukup besar dari PPJ non PLN dari perusahaan ini.

"Kita harus putar otak untuk mencari terobosan baru atau inovasi baru supaya penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi kita meningkat," pungkasnya.