RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hanya 33 persen pejabat negara yang sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, dari 418.665 pejabat, baru 145.320 yang sudah melaporkan LHKPN.
"Penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2024, tercatat dari total 418.665 Wajib Lapor, sejumlah 145.320 Wajib Lapor sudah menyampaikan LHKPN-nya, atau sekitar 33,45%," kata Budi, dikutip dari KUMPARAN, Sabtu, 1 Februari 2025.
Jumlah ini sudah termasuk pejabat baru yang wajib melaporkan LHKPN, seperti anggota Kabinet Merah Putih, kepala daerah, dan anggota legislatif terpilih.
Budi menjelaskan, pejabat di bidang eksekutif baru ada 111.880 dari 334.437 wajib lapor yang telah menyampaikan LHKPN ke KPK.
Untuk pejabat di bidang legislatif baru ada 8.121 pejabat dari 20.223 wajib lapor yang telah melapor LHKPN.
"Sedangkan pada bidang yudikatif terdapat 18.070 Wajib Lapor, dengan 15.552 di antaranya sudah melapor, sehingga tingkat pelaporannya sudah mencapai 86,07%," papar Budi.
Untuk itu, Budi mengimbau kepada para pejabat agar segera menyampaikan LHKPN-nya sebelum batas waktu yang ditentukan.
"KPK mengimbau para penyelenggara negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD dapat segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/ sebelum 31 Maret 2025," pungkasnya.