Kemensos Luncurkan Aplikasi SIM PUB-UGB Terkait Perizinan Donasi dan Undian

Kemensos-Luncurkan-Aplikasi-SIM-PUB-UGB-Terkait-Perizinan-Donasi-dan-Undian.jpg
(ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

RIAU ONLINE - Kementerian Sosial (Kemensos) RI meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengumpulan Uang atau Barang dan Undian Gratis Berhadiah (SIM PUB-UGB) pada Jumat 27 Desember 2024.

Aplikasi ini merupakan sarana yang mempermudah lembaga untuk mendapatkan izin pengumpulan donasi maupun undian berhadiah.

"Mengumpulkan donasi dan undian berhadiah adalah harus dilaporkan lebih dahulu kepada Kemensos, karena harus ada pertanggungjawabannya. Maka melalui aplikasi ini proses pengajuan izin bisa dilakukan," demikian ujar Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf, dikutip dari YouTube Kemensos RI, Sabtu, 28 Desember 2024.

Ia menjelaskan, SIM PUB-UGB ini memiliki fitur-fitur baru yang memudahkan lembaga masyarakat untuk mengadakan donasi bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Misalnya, untuk Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada UGB, kini menggunakan kode billing simponi sehingga otomatis tersetor ke kas negara.


Kemudian tersedia juga surat izin promosi dan surat keputusan tentang penyelenggaraan UGB/ PUB berbasis digital dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Selanjutnya tersedia juga QR Code bagi penyelenggara UGB/PUB yang berizin agar masyarakat dapat mengetahui legalitas dan informasi penyelenggaraan UGB/PUB.

Menurutnya, selain mempermudah, aplikasi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih, cepat, dan transparan dalam mengurus perizinan untuk keperluan PUB maupun UGB. 

"Perlu saya sampaikan, yang mengajukan izin adalah badan hukum atau penyelenggara harus berbadan hukum dalam bentuk yayasan maupun lembaga-lembaga lain," jelasnya. 

Mensos melanjutkan, dalam pemanfaatan aplikasi ini ada mekanisme yang perlu dilakukan oleh masyarakat untuk mengajukan permohonan bantuan yang diikuti dengan asesmen, kemudian baru bisa disetujui.

"Masih banyak di antara kita, terutama masyarakat luas yang belum mengerti dengan aturan-aturan terkait mengumpulkan barang dan uang  bantuan sosial. Padahal Bapak-Ibu sekalian kalau ini dipahami kemudian dilaksanakan dengan baik, pada akhirnya yang mendapatkan manfaat adalah mereka-mereka yang berhak mendapatkan bantuan," pungkasnya.