KPK Putar Otak Buktikan Lukas Enembe Terima Fee dan Suka Berjudi

Lukas-Enembe9.jpg
(Suara.com/Alfian Winanto)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Lukas Enembe membantah menerima fee dari sejumlah proyek. Enembe juga membantah disebut bermain judiBantahan itu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan startegi pembuktian pada perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi, tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (7/8/2023) kemarin, Lukas Enembe membantah menerima fee dari sejumlah proyek dan juga membantah disebut bermain judi.

"Bantahan terdakwa di persidangan hal biasa. Namun tentu jaksa KPK telah siapkan strategi untuk pembuktian surat dakwaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (8/8/2023).

Ditegaskannya, Jaksa KPK masih memiliki banyak bukti dan saksi yang belum dihadirkan di persidangan.


"Saksi dan alat bukti lain masih banyak kami miliki, nanti akan kami buka semua di hadapan majelis hakim," tegasnya.

Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.

Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).

Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang dikutip dari suara.com