Bukan Harun Masiku, Buronan KPK yang Ganti Kewarganegaraan Paulus Tannos

Paulus-Tannos.jpg
(Via suara.com)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sosok buronan yang mengubah kewarganegaraan adalah Paulus Tannos. Sebelumnya, hal ini sempat disinggung oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti. Sebelumnya, buronon yang dianggap pindah kewarganegaraan adalah Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

"Iya betul. Informasi yang kami peroleh demikian (Paulus Tannos mengganti kewarganegaraan)," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, pada Selasa (8/8/2023).

Paulus Tannos sendiri menjadi buronan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-ktp pada tahun 2019. Terungkapnya fakta dirinya yang mengganti status kewarganegaraan membuat informasi mengenai profilnya turut dicari.

Profil Paulus Tannos

Paulus Tannos sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Pada tahun 2019, Paulus ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Hal ini usai dirinya diduga telah kongkalikong.


Kongkalikong itu diduga dilakukan demi proyek tersebut. Pertemuan ini, disebut KPK, menerbitkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum ada lelang. Tannos diduga bertemu Andi Agustinus, Johanes Marliem, serta tersangka Isnu Edhi Wijaya.

Mereka bertemu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen. Lalu, membicarakan skema pembagian dana yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Dari proyek tersebut, Paulus Tannos melalui perusahaannya, PT Sandipala Arthaputra diduga memperkaya diri hingga Rp 145,85 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia dilaporkan melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buron KPK.

Lalu, pada awal tahun 2023, keberadaan Paulus Tannos berhasil terlacak. Ia diketahui sedang berada di Thailand dan sudah mengganti namanya menjadi berinisial TTP. Hal ini lantas semakin menyulitkan KPK untuk membawanya kembali ke Indonesia.

Belum lagi, penerbitan red noticenya juga mengalami keterlambatan. Terbaru, KPK membenarkan bahwa sosok buronan yang mengganti kewarganegaraan adalah Paulus Tannos. Mereka sampai tidak habis pikir dengan perilaku tersebut.

Sebab, bisa-bisanya seorang buronan komisi antirasuah mengganti nama di Indonesia dan memiliki paspor negara lain. Meski begitu, KPK sendiri masih akan terus mengupayakan penangkapan terhadap Paulus Tannos yang sempat kabur ke luar negeri.

"Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain. Sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan (Tannos) ke Indonesia," kata Ali.

Sebelumnya, dikatakan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, pengajuan red notice Tannos sudah dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun, hal tersebut rupanya belum terdaftar di sistem Interpol. Untuk itu, penangkapannya penuh lika-liku dikutip dari suara.com