LPSK Belum Proses Permohonan Perlindungan Bripka Andry, Ada Apa?

Bripka-Andry.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE - Permohonan perlindungan yang diajukan anggota Brimoba Polda Riau Bripka Andry Darwa Irawan belum diproses Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bripka Andry mengajukan permohonan perlindungan tersebut pada akhir Mei 2023 lalu.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo, mengatakan permohonan perlindungan tersebut belum diproses lantaran Bripka Andry belum melengkapi syarat materiil.

"Belum, karena kan penelaahan kan. Kan permohonan harus ada syarat formil dan materiil. Syarat formilnya sudah tapi syarat materiilnya yang belum dilengkapi," ujar Hasto, dikutip dari kumparan, Jumat, 9 Juni 2023.

Hasto menjelaskan, syarat materiil yang dimaksud adalah melaporkan kejadian yang dialami pemohon ke kepolisian. Sebab, proses pidana perlu jalan lebih dulu sebelum LPSK melakukan penelaahan.

"Ranahnya LPSK kan ranah pidana. Yang beredar kan masih ranah etik atau disiplin ya. Kalau etik dan disiplin kan itu ranah internal Polri," terangnya.

"Harus ada permohonan pidananya, pidananya jalan. Karena syarat materilnya belum terpenuhi ya kita belum bisa melakukan investigasi. Jadi penelaah aja belum bisa dilakukan," sambung Hasto.


Bripka Andry Darma Irawan viral di media sosial setelah mengunggah percakapan WhatsApp dengan komandannya. Andry mengaku telah menyetor uang hingga Rp 650 juta ke atasannya itu selama bertugas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Hal itu dia ungkapkan setelah permohonan untuk pembatalan mutasinya tidak diterima. Andry sebelumnya mendapat mutasi ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru.

Pada 2 Maret 2023 surat perintah murasi pun keluar, kemudian Bripka Andry harus menghadap ke tempat barunya. Andry lalu menemui Dansat Brimob Polda Riau, Kombes Pol Ronny Lumban Gaol, untuk meminta pertimbangan terkait mutasinya. Sebab ia sedang mengurus ibu kandungnya yang sakit komplikasi.

"Kombes Pol RLG selaku Dansat Brimob saat ditemui mengatakan, Kamu gak ada salah, kamu terlalu lama di sana, terlalu nyaman dan kamu tidak ada kontribusi kepada satuan," kata Andry dalam caption di akun Instagram miliknya.

Setelah mendengar penjelasan itu, Andry mengungkapkan apa saja yang telah ia lakukan untuk satuannya. Salah satunya mencari dana dari luar kantor yang ditransfer ke rekening pribadi PHS.

Perintah mencari uang itu terjadi sejak Oktober 2021 hingga Februari 2023. Uang yang didapat dari "rekanan di lapangan" itu mencapai Rp 650 juta dan disetor ke rekening pribadi PHS.