Lapor ke Bareskrim Polri, Keluarga Curiga Brigadir J Jadi Korban Pembunuhan Berencana

Irjen-Ferdy-Sambo-dan-Brigadir-J.jpg
(istimewa)

 

RIAU ONLINE - Keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat melaporkan dugaan pembunuhan berencana di balik kematian putranya.

Brigadir J sebelumnya diduga tewas tertembak Bharada E di Kediaman Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kuasa hukum, Komarudin Simanjuntak mengaku sudah diutus pihak keluarga Brigadir J untuk melaporkan kasus ini.

"Sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, Juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain Juncto Pasal 351," kata Komarudin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Suara.com, Senin, 18 Juli 2022.


Komarudin menegaskan pihaknya juga menerapkan pasal terkait pencurian dan penggelapan. Hal ini terkait dengan ponsel milik Brigadir J yang hingga kekinian masih belum ditemukan pasca-insiden penembakan tersebut.

"Kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," imbuhnya.

Komarudin mengklaim turut menyertakan beberapa barang bukti untuk memperkuat isi laporannya. Mulai dari adanya perbedaan pernyataan dari pihak kepolisian, hingga luka sayatan pada jenazah Brigadir J.

"Yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan, ada juga pengrusakan di bawah mata, atau penganiayaan, kemudian ada di hidung ada dua jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri. Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengrusakan jari atau jari manis. Kemudian ada juga pengrusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," bebernya.

Saat ditanya terkait pihak terlapor dalam kasus ini, Komarudin menyebut masih dalam penyelidikan. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap.

"Terlapornya lidik," ujarnya.