Penyidik Polda Riau 2 Jam Periksa Tersangka Korporasi Pembakar Lahan, PT DSI

Karhutla4.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau sangat serius menangani kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) baik yang dilakukan perseorangan maupun korporasi.

Terbaru, Penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (18/9/2020), memeriksa PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) sebagai tersangka korporasi yang diwakili D.

Tersangka korporasi ini diperiksa Penyidik hampir dua jam, mulai pukul 10.00 WIB. Korporasi pembakar lahan ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau sejak 6 Juli 2020.

"Benar, kita hari ini lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap D yang mewakili tersangka korporasi PT DSI. Pemeriksaan ini sudah kita agendakan, dan tersangka sangat kooperatif saat dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan menyerahkan dokumen ke Penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi.


Penyidik, ujarnya, dalam menangani kasus Karhutla di PT DSI telah menyita dan mengamankan seluruh barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, tersangka PT DSI dalam hal ini korporasi maupun perseorangan hingga sekarang ini sangat kooperatif.

Selain itu, tuturnya, penyidik tidak melakukan penahanan didasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dimana dapat dilakukan penahanan bila dikhawatirkan tersangka melarikan diri, tersangka akan merusak barang bukti serta tersangka akan mengulangi tindak pidana.

"Namun demikian, apabila mereka menunjukkan sikap tidak kooperatif, maka tidak menutup kemungkinan penahanan akan kami lakukan," tegasnya.

Mengenai korporasi, jelas Andri, tidak dapat dilakukan penahanan, karena korporasi atau perusahaan adalah badan hukum sehingga tidak dapat dijatuhi hukuman badan. Namun, nantinya akan dijatuhi hukuman administrasi dan denda.