Tahukah Kamu? Ada Makna di Balik Kibar Bendera Merah Putih

Bendera-merah-putih1.jpg
(ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Laporan: Winda Mayma Turnip 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketika Agustus tiba, bendera merah putih mulai berkibar dimana-mana. Bahkan, terlihat kendaraan-kendaraan yang melintas di jalan berhiaskan bendera merah putih kecil berkibar-kibar diterpa angin.

Memasang bendera merah putih adalah bentuk sebuah kebanggaan dan penghargaan akan kemerdekaan yang berhasil diraih oleh perjuangan para pahlawan di masa lalu. Melihat buku sejarah, perlu ratusan tahun bagi Indonesia untuk mendapatkan kemerdekaan yang diperingati setiap 17 Agustus tersebut.

Namun, tahukah kamu makna di balik bendera merah putih?

Bendera merah putih adalah identitas negara Indonesia yang terdiri dari warna merah dan putih. Warna merah melambangkan keberanian dan putih kesucian.

Dari sudut pandang lain, warna merah juga dianggap melambangkan darah dan putih adalah tulang. Warna merah adalah raga manusia serta warna putih melambangkan jiwa manusia. 

Sebagaimana para pahlawan dengan gagah berani dan niatnya yang suci demi masa depan bangsa, mengorbankan jiwa raganya, demikian pula bendera merah putih berkibar-kibar laksana semangat perjuangan mereka.

Berdasarkan sejarah yang dikutip dari berbagai sumber, warna merah dan putih pada bendera juga sudah digunakan sejak zaman-zaman kerajaan masih berlangsung di Nusantara. Kerajaan Majapahit pertama kali menggunakan warna bendera ini pada abad ke-13.

Bendera berwarna merah dan putih juga digunakan sebagai bendera perang oleh Sisingamangaraja IX, serta menjadi simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan di Kerajaan Bone Sulawesi Selatan.

Melansir dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, warna merah dan putih tidak hanya sekedar bermakna keberanian dan kesucian. Warna merah dan putih juga berkaitan dengan nilai budaya Indonesia.


Dalam tradisi Jawa, merah dan putih dilambangkan sebagai gula merah dan nasi putih karena keduanya merupakan bahan makanan pokok masyarakat Indonesia.

Hal ini menunjukkan bahwa warna merah dan putih telah menjadi dua warna yang "mendarah daging" pada masyarakat Indonesia bahkan sebelum masa kemerdekaan. 

Sebagai sebuah simbol negara, penggunaan bendera merah putih sendiri diatur oleh UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 1, ayat (1) dijelaskan dalam undang-undang, yang dimaksud Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Demikian pula untuk ukuran Bendera Negara yang telah ditetapkan dalam pasal 4 ayat (3), disebutkan ukuran untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan yaitu 200x300cm.

Bendera merah putih resmi dikibarkan sebagai lambang Negara RI pertama kali pada 17 Agustus 1945. Bendera asli yang dikibarkan saat itu, dijahit oleh Fatmawati, istri dari Presiden RI yang pertama, Soekarno.

Setelah memahami makna merah putih, sudahkah kamu mengetahui cara mengibarkannya dengan benar? Pemasangan dan pengibaran bendera merah putih ternyata juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,  dan Lambang Negara. 

Berdasarkan undang-undang tersebut, disampaikan bahwa aturan pemasangan bendera yang benar diantaranya: 

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan,

transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah

memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara

dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.