Timbun 1.400 BBM Subsidi Bio Solar, Pemilik Gudang di Tenayan Jadi Tersangka

Timbun-1.400-BBM-Subsidi-Bio-Solar-Pemilik-Gudang-di-Tenayan-Jadi-Tersangka.jpg
Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan sekitar 1.400 liter Bio Solar di gudang penampungan BBM di Jalan Budhi Luhur, Pekanbaru, Senin, 19 Oktober 2026. (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang di Kota Pekanbaru terbongkar.  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan sekitar 1.400 liter Bio Solar yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan niaga dan penyimpanan BBM bersubsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial NN (47), yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan Bio Solar di lokasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan informasi itu menjadi titik awal bagi tim Subdit IV Tipidter untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sejumlah wadah penyimpanan BBM yang diduga digunakan untuk menampung Bio Solar bersubsidi.

“Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter," ujar Kombes Ade Kuncoro, Jumat, 23 Oktober 2026.



Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM bersubsidi.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi Bio Solar, empat unit baby tank kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter yang berisi Bio Solar.

Keberadaan sejumlah wadah berkapasitas besar tersebut menjadi bagian dari temuan penyidik dalam mengungkap dugaan praktik penyimpanan BBM bersubsidi di gudang tersebut.

Ade menjelaskan, NN diduga memiliki peran dalam aktivitas penyimpanan BBM di lokasi itu. Modus yang diselidiki polisi berkaitan dengan kegiatan pembelian, penjualan, dan penyimpanan Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken serta baby tank.

"NN berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan. Modus yang diduga dilakukan adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut," jelas Ade.

Atas dugaan perbuatannya, NN disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi pemerintah atau pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

"Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tutup Ade.