Ngaku Dikriminalisasi Polisi, Bidan Desa di Rohil Histeris Saat Gelar Perkara

Diduga-Dikriminalisasi-Penyidik-Polres-Rohil-Bidan-Desa-Datangi-Polda-Riau-Cari-Keadilan.jpg
Christina Simamora asal Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendatangi Mapolda Riau, Senin, 19 Oktober 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, ROHIL - Perjuangan Christina Simamora, seorang Bidan Desa asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, untuk mendapatkan kejelasan hukum atas perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menjerat dirinya belum berakhir. 

Rangkaian perkara hukum yang dihadapi Christina mencakup tuduhan pencurian buah kelapa sawit yang membuatnya berstatus tersangka, laporan dugaan penelantaran anak oleh mantan suaminya, serta dugaan rekayasa dokumen hibah tanah. 

Setelah lebih dari dua tahun menyandang status tersangka, Christina mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar penetapan status hukum tersebut.

Kekecewaan itu memuncak ketika Christina menghadiri gelar perkara yang melibatkan jajaran pengawas penyidikan (Wasidik) Polda Riau dan penyidik Polres Rohil, Rabu, 21 Oktober 2026 kemarin.

Dalam gelar perkara tersebut, Christina mempertanyakan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan tiga laporan pengaduan yang telah disampaikannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri. Laporan-laporan itu kemudian dilimpahkan ke Propam Polda Riau.

Namun, menurut Christina, pertemuan tersebut belum memberikan jawaban yang diharapkannya. Ia menilai sejumlah pertanyaan mendasar yang disampaikan dalam forum itu belum terjawab secara jelas.

Christina bahkan mengaku menangis histeris di ruang gelar perkara karena merasa perjuangannya mencari keadilan belum menemukan titik terang.

"Saya menangis di saat gelar perkara. Miris sekali saya melihat oknum penyidik di Polres Rohil," ungkap Christina, Kamis, 22 Oktober 2026.

Ia mengatakan, dalam forum tersebut dirinya hadir seorang diri untuk menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan atas persoalan hukum yang dihadapinya. Sementara itu, menurutnya, terdapat sekitar 20 penyidik serta 10 personel dari Polres Rohil, dengan satu orang pimpinan gelar perkara.

Bagi Christina, forum itu menjadi kesempatan untuk meminta penjelasan langsung mengenai proses hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Salah satu persoalan utama yang disoroti Christina adalah penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengaku telah menyandang status tersebut selama dua tahun lima bulan, tetapi merasa belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai dasar penetapan itu.

Dalam gelar perkara, Christina mengaku meminta penyidik menjelaskan apa yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka, termasuk alat bukti yang digunakan dalam proses tersebut.

"Di gelar perkara saya meminta dan memohon, dasar saya dijadikan tersangka apa? Minimal dua alat buktinya apa?" kata Christina.

Ia mengaku telah berulang kali meminta penjelasan kepada penyidik Polres Rokan Hilir maupun pihak Wasidik yang memimpin atau terlibat dalam forum tersebut. Namun, menurut versinya, pertanyaan mengenai dasar penetapan tersangka itu belum mendapatkan jawaban yang jelas.

Christina juga menyampaikan keberatan karena merasa ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu singkat tanpa pernah menjalani pemeriksaan sebelumnya.



"Tega bapak-bapak penyidik Polres Rohil menjadikan saya tersangka, secepat itu tanpa ada saya diperiksa sebelumnya. Dasarnya tidak dapat dibuktikan," jelasnya.

Christina juga menyoroti laporan terkait dugaan penelantaran anak yang menurutnya belum memperoleh kejelasan.

Ia mengaku meminta penyidik menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penanganan laporan tersebut, termasuk surat penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), apabila memang perkara itu telah dihentikan.

"Lalu saya tanya penelantaran anak, kenapa dibilang tidak duduk. Tolong tunjukkan surat pemberhentian karena apa? Mohon SP3 ditunjukkan kepada saya," tuturnya.

Menurut Christina, permintaan itu disampaikan agar dirinya mengetahui secara pasti bagaimana perkembangan dan status penanganan laporan tersebut. Ia mengaku tidak menerima dokumen yang dimintanya dalam gelar perkara itu.

Bagi Christina, kepastian mengenai status laporan merupakan hal penting. Ia berharap setiap proses penanganan perkara disertai penjelasan yang transparan sehingga pelapor mengetahui apakah laporan masih berjalan, dihentikan, atau memerlukan langkah hukum lanjutan.

Namun, Christina mengaku penyidik Polres Rokan Hilir tidak membawa berkas yang diharapkannya untuk diperiksa dalam forum tersebut.

"Laporan terakhir surat dokumen tanah yang direkayasa hibah dan dibatalkan. Saya ingin ditelaah, dibuka di gelar ini. Tapi penyidik Rohil tidak ada membawa berkas apa pun," ungkapnya.

Ia berharap persoalan dokumen tanah itu tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Menurut Christina, setiap laporan yang disampaikan seharusnya ditelaah secara objektif dengan memperhatikan dokumen dan bukti yang relevan.

Dugaan rekayasa dokumen yang disampaikan Christina tersebut masih merupakan klaim yang perlu diverifikasi. Belum ada keterangan dari pihak yang dilaporkan maupun penjelasan resmi penyidik mengenai dokumen yang dipersoalkan.

Di tengah berbagai persoalan yang disampaikannya, Christina mengaku kecewa karena tiga laporan pengaduan yang telah disampaikannya selama lebih dari dua tahun belum memberikan hasil yang menurutnya jelas.

Ia menyebut belum menerima pemberitahuan yang memadai mengenai perkembangan penanganan laporan-laporan tersebut, termasuk dokumen seperti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), atau SP3 apabila relevan dengan status masing-masing perkara.

"Saya memohon kepada pimpinan gelar, Pak Wasidik, untuk mencatat hasil gelar ini dan memverifikasi, menunjukkan semua surat dari tiga laporan yang sudah dua tahun setengah. Tidak ada tindak lanjut, baik pemberitahuan dalam bentuk apa pun," ujarnya.

Christina meminta agar pihak pengawas penyidikan benar-benar menelaah persoalan yang disampaikannya secara menyeluruh. Ia berharap setiap laporan diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya sampaikan, saya mohon pengawas di Wasidik benar-benar bisa menelaah perkara ini dengan baik, objektif," katanya.

Menurut Christina, pengawasan terhadap proses penyidikan menjadi penting agar masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum memperoleh kepastian dan dapat memahami alasan di balik setiap keputusan penyidik.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengikuti proses berita acara interogasi (BAI) di bagian Paminal. Namun, hingga keterangannya disampaikan, ia mengaku belum mengetahui hasil dari proses tersebut.

Momen paling emosional, menurut Christina, terjadi ketika ia menyampaikan keberatan secara langsung di ruang gelar perkara. Ia mengaku tak kuasa menahan tangis saat mempertanyakan mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebelumnya, sebagaimana yang ia klaim.

Di hadapan jajaran yang hadir, Christina mengatakan dirinya merasa terpukul karena persoalan hukum tersebut telah berlangsung lama dan turut membebani kehidupannya sebagai seorang ibu.

Ia mengaku tidak ingin orang lain mengalami pengalaman serupa apabila memang terdapat kekeliruan dalam proses penanganan perkara.

"Tolong, Pak, cukup saya saja seorang ibu dibuat begini. Saya tulus, ikhlas dengan takdir saya, tapi jangan saya dikriminalisasi lagi. Bagaimana nasib tiga anak saya nanti?" ucap Christina.

Ia juga meminta para penyidik menjalankan tugas secara profesional dan mempertimbangkan dampak keputusan hukum terhadap masyarakat yang mereka layani.

"Jangan ada korban ke depannya seperti saya ini. Cukup saya saja. Tolong, Pak Polisi, kerja yang benar. Pakai hati nurani," tegasnya dengan tetesan air mata.

Tangisan tersebut, menurut Christina, merupakan luapan kekecewaan setelah sekian lama berupaya mendapatkan kejelasan. Ia menegaskan bahwa dirinya ingin persoalan itu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan terbuka.