Gencarkan Operasi Sarang Narkoba, Polda Riau Ajak Warga Berani Melapor

pengedar-sabu01.jpg
Residivis kasus narkotika (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang pria berinisial I (40), yang merupakan residivis kasus narkotika, dengan barang bukti 10 paket kecil sabu seberat kotor 2,14 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalaam, Kecamatan Pekanbaru Kota, Minggu, 18 Oktober 2026 lalu.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai. Dari kegiatan itu, polisi mengamankan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.

"Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dilaporkan. Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku," ujar Putu, Kamis, 22 Oktober 2026.

Penangkapan dilakukan tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit I, Kompol Herman Pelani, sekitar pukul 17.00 WIB.



Saat diamankan, I diduga membuang sebuah kotak korek api. Setelah diperiksa, kotak tersebut ternyata berisi 10 paket kecil sabu dengan berat kotor mencapai 2,14 gram.

"Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp102 ribu," lanjut Putu.

Terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga melakukan interogasi dan pengembangan guna menelusuri asal-usul narkotika tersebut. Selain itu, polisi melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku serta mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Putu menjelaskan, Operasi Sarang Narkoba merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam upaya memberantas peredaran narkotika.

Dalam upaya tersebut, peran masyarakat dinilai penting, terutama melalui penyampaian informasi mengenai aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkoba.

Polda Riau pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif," pungkasnya.