RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rico Febputra dari Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPR RI, LLMB, GEMA dan GMKR terkait mafia Minyak, Rabu, 14 Oktober 2026.
Rico Febputra yang juga seorang Advokat mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penanganan laporan dugaan penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Salah satu yang menjadi sorotannya adalah layanan darurat 110 Polda Riau yang disebut telah dihubungi saat penggerebekan gudang tersebut, tetapi petugas tak kunjung datang ke lokasi.
Pengakuan itu disampaikan Rico dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah anggota DPR RI yang membahas persoalan dugaan mafia minyak di Provinsi Riau.
Rico menceritakan, pengungkapan gudang penimbunan BBM tersebut bermula dari laporan yang diterimanya.
Bersama mantan Wakil Gubernur Riau, Edi Natar Nasution, ia kemudian mendatangi lokasi yang berada di Jalan Temupuri, Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, pada Jumat, 2 Oktober 2026 lalu.
Dalam sidak tersebut, mereka menemukan puluhan wadah yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM. Temuan itu memunculkan dugaan adanya aktivitas penimbunan hingga pengoplosan atau perubahan jenis BBM.
Namun, menurut Rico, persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya temuan di dalam gudang, melainkan juga lambatnya respons aparat setelah laporan disampaikan.
Ia mengaku telah mencoba menghubungi layanan darurat 110 Polda Riau. Panggilan tersebut disebut diangkat, tetapi petugas tidak kunjung datang ke lokasi.
"Kami sudah menghubungi 110 dari Polda, diangkat tapi tidak datang-datang," ungkap Rico saat memaparkan kronologi kejadian dalam RDP.
Tidak berhenti di situ, Rico mengaku juga menghubungi Tim Raga. Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut juga tidak membuahkan respons berupa kedatangan petugas ke lokasi.
"Kemudian kami juga menghubungi Tim Raga, diangkat tapi tidak datang juga," katanya.
Rico menyebut dirinya bersama rekan-rekannya harus menunggu selama kurang lebih tujuh jam di lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM tersebut.
Ia mengaku telah berupaya menghubungi pihak kepolisian agar temuan itu segera ditindaklanjuti. Akan tetapi, menurut kronologi yang disampaikannya, petugas dari Polsek Kulim baru datang sekitar pukul 21.00 WIB.
Polsek Kulim merupakan nama lama dari kepolisian sektor yang melayani wilayah Tenayan Raya.
"Kami hubungi Polsek Kulim dari jam satu siang, baru datang jam sembilan malam. Itupun kami harus gerebek polseknya dulu," ujar Rico.
Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan Rico terhadap respons aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM.
Menurut dia, laporan yang disampaikan semestinya segera ditindaklanjuti, terlebih ketika pelapor mengaku menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar.
Rico menilai lambatnya respons itu perlu menjadi bahan evaluasi, terutama terhadap efektivitas layanan 110 sebagai saluran pengaduan masyarakat yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian.
Meski demikian, keterlambatan kedatangan petugas sebagaimana disampaikan Rico perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian terkait untuk mengetahui kronologi dan alasan yang sebenarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi mengaku akan menelusuri informasi tersebut.
"Kapan telponnya dan siapa yang angkat. Akan kita telusuri," singkat Kombes Akmadi, Rabu malam.

