RIAU ONLINE, PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, mendukung razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Ia menilai penertiban tersebut penting untuk menindaklanjuti aduan masyarakat, menegakkan ketertiban umum, serta mengawasi kepatuhan perizinan usaha hotel dan wisma.
Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut, razia yang dilakukan Pemko Pekanbaru merupakan salah satu bentuk respons terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan banyaknya keberadaan pasangan yang bukan suami istri di sejumlah tempat penginapan.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut selama pelaksanaannya berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Selain itu, Sabarudi mengatakan pemerintah juga ingin menekan perilaku menyimpang dari norma sosial, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Ia menegaskan, Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau memiliki identitas budaya Melayu yang erat kaitannya dengan nilai-nilai Islam.
"Bagaimanapun kita ini berada di Pekanbaru yang berbudaya Melayu. Yang namanya Melayu identik dengan Islam, apalagi ada peraturan ketertiban umum. Hal-hal yang melanggar ketertiban umum harus ditindak," ujarnya, Jumat 9 Oktober 2026.
Sabarudi juga mengingatkan prinsip budaya Melayu, yakni Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah, yang menempatkan syariat Islam sebagai landasan dalam kehidupan adat masyarakat Melayu.
Ia menilai penegakan ketertiban umum perlu dilakukan secara konsisten, terutama ketika terdapat laporan masyarakat yang membutuhkan tindak lanjut pemerintah.
Tak hanya menyoroti dugaan pelanggaran norma sosial, Sabarudi juga meminta Pemko Pekanbaru menindaklanjuti temuan persoalan perizinan usaha dalam razia tersebut.
Ia menilai pemeriksaan terhadap hotel dan wisma perlu mencakup kelengkapan dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki, hingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
"Kalau perlu, Pemko harus menindaklanjuti perizinan hotel dan juga pajak, karena pada saat razia pemerintah menemukan hotel yang tidak memiliki izin dan juga izin yang sudah lama mati," tegasnya.
Sabarudi mengungkapkan, dirinya juga menerima sejumlah aduan masyarakat terkait aktivitas di tempat penginapan. Karena itu, ia berharap pemerintah tidak hanya melakukan razia, tetapi juga menindaklanjuti temuan di lapangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Banyak juga masyarakat yang melapor ke saya secara personal terkait banyaknya pasangan yang bukan suami istri keluar masuk penginapan," tegasnya.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru menggelar razia penyakit masyarakat yang dipimpin Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis 8 Oktober 2026 malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 28 orang untuk menjalani pendataan lebih lanjut. Tim gabungan juga menemukan sejumlah persoalan perizinan di beberapa hotel dan wisma yang diperiksa.
Razia menyasar lima lokasi, yakni Hotel Aquatale di Jalan Tuanku Tambusai, Homestay Bintang Lima di Jalan Arifin Ahmad, Wisma SMR di Jalan HR Soebrantas, Parma Hotel di Jalan SM Amin, serta tempat hiburan malam Live House di Jalan Soekarno-Hatta.
Di Hotel Aquatale, petugas mengamankan lima orang dan menemukan dugaan ketidaksesuaian izin dengan kegiatan usaha. Sementara itu, tiga belas orang diamankan dari Homestay Bintang Lima karena pengelola disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan saat pemeriksaan.
Di Wisma SMR, petugas mengamankan empat orang. Pemeriksaan juga menemukan perizinan usaha yang disebut telah kedaluwarsa. Adapun di Parma Hotel, enam orang diamankan, sedangkan pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan ketika diperiksa.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan ketertiban umum dan menjaga ketenteraman masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Pekanbaru," kata Markarius.
Ia juga menyebut petugas menemukan pasangan yang diduga bukan suami istri di sejumlah kamar hotel dan wisma. Sebagian orang yang diperiksa disebut tidak dapat menunjukkan identitas atau dokumen yang membuktikan status pernikahan mereka.
"Di kamar hotel tersebut kami juga menemukan pasangan bukan suami istri yang berasal dari daerah luar Pekanbaru," terangnya.
Markarius menjelaskan, pelaksanaan razia mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
"Tentu ini menjadi atensi kita supaya kota kita ini dijauhkan dari hal-hal yang tidak baik. Insyaallah ini akan rutin kita lakukan ke depannya," tutup Markarius.
Sebagai informasi Pemko Pekanbaru menemukan Hotel Aquatel izinnya tidak sesuai peruntukan, selanjutnya Homestay Bintang 5 tidak bisa menunjukkan izin, Wisma SMR izin sudah kedaluwarsa atau mati dan Parma Hotel tidak dapat menunjukkan perizinan.

