RIAU ONLINE, DUMAI - Pelarian ME alias G (43), pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, berakhir usai diringkus Polres Dumai.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menangkap pria asal Kabupaten Bengkalis tersebut di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
ME diamankan setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian pengembangan penyidikan dari kasus narkotika yang lebih dahulu diungkap di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri asal-usul narkotika yang sebelumnya ditemukan dalam pengungkapan kasus pada 22 September 2026.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan penangkapan ME merupakan hasil pengembangan perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/112/IX/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
"Petugas melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang narkotika tersebut hingga mengarah kepada ME alias G," ujar AKP Zaini, Jumat, 9 Oktober 2026.
Pengungkapan perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Sepakat RT 012, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Gus Purwantoro mendatangi lokasi pada 22 September 2026.
Di rumah tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial GR alias I yang berada di dalam kamar. Namun, saat hendak didekati polisi, GR diduga berusaha membuang sebuah benda ke arah pintu kamar.
"Di rumah tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial GR alias I di dalam kamar. Saat hendak didekati petugas, GR terlihat membuang sebuah benda ke arah pintu kamar," jelasnya.
Setelah diperiksa, benda yang dibuang tersebut ternyata berupa kotak rokok Sampoerna A Mild berwarna putih. Di dalamnya, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, GR mengaku paket tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan barang haram itu dari seorang perempuan berinisial WS alias S alias T.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian melanjutkan penyelidikan untuk mencari keberadaan perempuan yang disebut dalam pemeriksaan itu.
Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah rumah kos di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan WS. Saat melakukan penggeledahan di kamar kos, petugas kembali menemukan satu paket yang diduga sabu.
"Saat menggeledah kamar tersebut, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di bawah karpet. WS disebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya," lanjut Zaini.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan kedua orang tersebut.
Polisi tidak berhenti pada penangkapan GR dan WS. Penyidik terus menelusuri dari mana narkotika itu berasal hingga akhirnya mengarah kepada ME alias G.
Setelah melakukan pencarian dan pengembangan, tim Satresnarkoba Polres Dumai akhirnya menemukan ME di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada 6 Oktober 2026.
Menurut AKP Zaini Waluyo, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan untuk mengungkap asal-usul narkotika dalam perkara tersebut.
"Setelah melakukan pencarian, tim Satresnarkoba Polres Dumai akhirnya menemukan dan mengamankan ME di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada 6 Oktober 2026," terang Zaini.
Dari tangan ME, polisi menyita satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna cokelat moka yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ME diketahui positif mengandung methamphetamine atau zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Meski demikian, hasil pemeriksaan urine tersebut merupakan temuan terkait penggunaan zat, sedangkan dugaan keterlibatan ME dalam perkara peredaran narkotika tetap diproses melalui penyidikan.
Usai ditangkap, ME dibawa ke Satresnarkoba Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara narkotika yang sebelumnya diungkap di Kecamatan Bukit Kapur.
"Dalam perkara ini, ME disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai menyatakan penangkapan ME merupakan bagian dari pengembangan kasus untuk menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan dalam pengungkapan sebelumnya.

