RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kualitas udara Kota Pekanbaru yang kembali berada pada kategori sangat tidak sehat membuat Dinas Pendidikan (Disdik) mengambil langkah perlindungan terhadap peserta didik. Pembelajaran tatap muka untuk jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP kembali dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring selama dua hari.
Kebijakan tersebut berlaku pada Selasa hingga Rabu, 6-7 Oktober 2026, dan diterapkan bagi sekolah negeri maupun swasta di Kota Pekanbaru.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mempertimbangkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta kondisi kualitas udara pada Senin, 5 Oktober 2026.
"Memperhatikan hasil pemantauan ISPU, kondisi pada hari Senin, 5 Oktober 2026 kualitas udara terpantau pada kategori sangat tidak sehat," kata Jamal.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3348/2026. Dalam surat tersebut, Disdik menetapkan kegiatan pembelajaran jarak jauh atau daring kembali dilaksanakan selama dua hari.
"Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring kembali dilaksanakan selama 2 (dua) hari, Selasa s.d Rabu tanggal 06-07 Oktober 2026," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Jamal menjelaskan, penerapan PJJ berlaku bagi seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta pada jenjang PAUD/TK, SD sederajat hingga SMP sederajat di Kota Pekanbaru.
Sementara itu, sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya diimbau untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.
"Memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik," ujar Jamal.
Disdik Pekanbaru juga mengantisipasi kendala teknis yang mungkin dihadapi peserta didik selama pelaksanaan PJJ.
Bagi sekolah atau peserta didik yang mengalami keterbatasan akses listrik maupun jaringan internet, proses pembelajaran tetap dilaksanakan melalui modul pembelajaran dan penugasan berbasis rumah.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan untuk mengurangi paparan polusi udara terhadap peserta didik, khususnya ketika kualitas udara masih berada pada kategori sangat tidak sehat.
Disdik Pekanbaru meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik hingga kondisi kualitas udara kembali membaik.

