Komisi II DPRD Pekanbaru Desak RS hingga Industri Beralih ke PDAM Tirta Siak

RDP-DPRD-Pekanbaru-Tirta-siak.jpg
(Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

Reporter: Herianto Wibowo 

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Siak, Kamis 24 April 2025 pagi, untuk membahas isu pemanfaatan air tanah oleh sektor niaga besar dan industri.

RDP tersebut dihadiri empat anggota Komisi II, yakni Rizky Bagus Oka, Rizky Rinaldy, Meiza Ningsih, dan Mona Sri Wahyuni. Sementara dari pihak Tirta Siak hadir langsung Direktur Perumda Tirta Siak Agung Anugrah dan Manager Finance, Towi.

Dalam sesi RDP, Direktur Perumda Tirta Siak menyoroti besarnya penggunaan air tanah oleh sektor niaga besar seperti rumah sakit, hotel, dan industri, yang menurutnya berdampak buruk bagi lingkungan.

"Kalangan niaga besar yang menggunakan air tanah dalam jumlah besar harus mulai dikendalikan. Pengambilan air tanah ini dalam jangka panjang akan menyebabkan penurunan permukaan tanah," ujar Agung Anugrah.

Ia mencontohkan fenomena banjir yang belakangan ini terjadi di sekitar Sungai Siak sebagai indikator bahwa permukaan tanah telah menurun drastis.


"Beberapa waktu lalu Sungai Siak meluap. Ini menandakan daratan kita sudah terlalu dekat dengan permukaan sungai. Kalau ini dibiarkan, bukan tidak mungkin Pekanbaru bisa tenggelam," jelasnya.

Agung menekankan perlunya intervensi pemerintah melalui kebijakan dan regulasi untuk mengarahkan pelaku usaha besar agar menggunakan air permukaan yang diproduksi oleh Tirta Siak.

"Tujuannya bukan semata bisnis, tapi demi keselamatan warga Kota Pekanbaru. Kami butuh dukungan regulasi untuk itu," tambahnya.

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah tersebut. Ia mendorong agar sektor usaha dan industri lebih banyak menggunakan layanan air bersih dari PDAM.

"Kami mendorong dunia usaha beralih menggunakan air dari PDAM. Tapi tentu harus ada kolaborasi dari Pemko Pekanbaru, melalui DPMPTSP dan Bapenda, untuk menegaskan aturan tersebut," tegas Rizky.

Namun Rizky juga mengingatkan bahwa peningkatan pelayanan tetap menjadi kewajiban utama PDAM Tirta Siak.

"Pelayanan kepada pelanggan harus terus ditingkatkan. Tapi kita fokuskan aturan ini untuk sektor usaha, bukan perumahan," tutupnya.