RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mendapat instruksi Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, Polresta Pekanbaru bergerak cepat mengusut tindak pidana dalam pengelolaan sampah di Pekanbaru.
Sebanyak tujuh orang pelaku yang diduga terlibat pungli dan melanggar peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan tata kelola sampah dibekuk Polisi.
Ke tujuh orang yang diamankan itu berinisial, AAS (20), R (51), ZE, RMH (22) dan T (59), M (48) dan D (45).
Pengungkapan kasus ini dilakukan selama awal bulan April 2025. Ketujuh orang terduga pelaku ini terbagi dalam 3 laporan kasus berbeda.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan langkah untuk membuat Kota Pekanbaru menjadi bersih dan tertib sampah.
“Upaya menertibkan atau membersihkan sampah di Kota Pekanbaru termasuk kepada yang membuang tidak pada tempatnya,” ujar Kombes Jeki didampingi Walikota, Kasatreskrim dan Kabid Humas, Anom Karibianto, Selasa, 15 April 2025.
Lanjut Kombes Jeki, ungkap kasus pertama ada tiga pelaku yakni inisial AAS (20), R (51) dan ZE di mana mereka berprofesi sebagai sopir yang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal.
"Para pelaku ini ditangkap lantaran membuang sampah di Jalan Siak II Kelurahan Palas serta di Jalan Usaha Maju Kecamatan Tenayan Raya. Polisi pun menyita satu unit mobil pick up sebagai sarana pengangkut sampah," jelasnya.
Lalu untuk ungkap kasus kedua ditersangkakan dua pelaku yakni inisial RMH (22) dan T (59), mereka ini lantaran membuang sampah di Jalan Soekarno Hatta serta di TPU kawasan PHR.
Sedangkan ungkap kasus yang ketiga ada dua pelaku inisial M (48) dan D (45), kedua pelaku ini diduga melakukan pungutan liar dengan modus retribusi sampah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menambahkan bahwa untuk ungkap kasus pertama dan kedua adalah angkutan mandiri yang ilegal dan membuang sampah ke TPS.
“Usaha mandiri yang tidak resmi, yang tidak terdaftar di DLHK Pekanbaru,” kata Kompol Bery.
Mereka beralasan hanya membuang sampah ke TPS dikarenakan untuk menghemat biaya.
“Upah tidak sesuai dan untuk menghemat biaya tidak dibuang ke trans depo malah ke TPS yang seharusnya untuk masyarakat,” tutup Kompol Bery.