Honorer Satpol PP Riau dan Rekannya Ditangkap Polisi, Ini Aksi Kejahatannya

Honorer-Satpol-PP-Riau-dan-Rekannya-Ditangkap-Polisi-Ini-Aksi-Kejahatannya.jpg
(Dok. Polsek Limapuluh)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Honorer Satpol PP Riau, Yogi Aristu (31) ditangkap Polsek Limapuluh bersama satu orang rekannya, Joniadi (43) di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Rabu, 9 April 2025.

Kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang rumahnya dibobol pelaku.

Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Anggreni menjelaskan bahwa aksi pencurian ini pertama kali diketahui pemilik rumah pada Rabu, 13 Maret 2025.  Saat itu, korban menemukan rumahnya dalam kondisi terbuka dan berantakan.

"Setelah dicek, barang-barang berharga di dalam rumah sudah raib. Di antaranya 10 buah pintu rumah, lima set tempat tidur kayu jati, lima unit AC, tiga set stik golf, kompor gas, dan sejumlah perabotan lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp100 juta," ujar AKP Viola, Selasa, 15 April 2025.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Limapuluh langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku.


"Pada 9 April 2025, tim mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku, Jon, di Jalan Bata, Tenayan Raya. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankannya," terang Viola.

Dalam pemeriksaan, Jon mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan pencurian bersama YA, yang diketahui sebagai honorer di Satpol PP Provinsi Riau.

"Selanjutnya, tim melakukan penelusuran dan berhasil menangkap YA di kawasan Jalan Diponegoro V. Dari tangan YA, kami turut mengamankan barang bukti berupa dua cermin jati ukiran dan satu set tempat tidur jati," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa mereka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Kami pastikan kedua pelaku dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksi. Hasil tes urine menunjukkan positif Methamphetamine," tambahnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Limapuluh dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami akan proses hukum kasus ini sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat," tutup AKP Viola Dwi Anggreni.