4 Pelaku Hipnotis Modus Batu Merah Delima Diringkus Polisi di Pelalawan

Pelaku-hipnotis-ditangkap2.jpg
(Dok. Polres Pelalawan)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Empat pelaku penipuan spesialis hipnotis modus menggunakan batu merah delima berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Pelalawan, Sabtu, 22 Juni 2024.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto, menyebutkan keempat pelaku merupakan residivis berinisial AS (51 tahun), SH (46 tahun), MT (59 tahun) dan IN (46 tahun).

"Telah ditangkap empat orang pelaku penipuan spesialis hipnotis modus menggunakan batu merah delima. Keempat pelaku ini merupakan residivis," ujar AKBP Suwinto, Senin, 24 Juni 2024

Lanjut AKBP Suwinto, penipuan spesialis hipnotis terjadi di depan Masjid Islamic Center Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis, 20 Juni 2024 lalu. 

Para pelaku juga beraksi di depan toko kaca bening hingga viral di media sosial. Mereka juga beraksi di Kecamatan Ukui Jumat, 21 Juni 2024.

Winto mengatakan dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berjumlah 4 orang laki-laki yang beraksi menggunakan mobil Daihatsu Sigra BM 1324 HG.


"Para pelaku ini beraksi menggunakan mobil Daihatsu Sigra BM 1324 HG. Dan penangkapan berawal saat informasi yang diterima bahwa para pelaku sedang berada di Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu," sambung Winto.

Lalu pada Sabtu, 22 Juni, polisi mendapatkan informasi bahwa para pelaku bergerak menuju ke Pelalawan arah Pangkalan Kuras.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Winto, tim langsung menuju ke Kelurahan Sorek Satu, Pangkalan Kuras. Kemudian tim melihat mobil para pelaku masuk ke dalam parkiran hotel dan langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan spesialis hipnotis dengan modus menggunakan batu merah delima di Kabupaten Pelalawan.

"Dengan TKP yakni super ponsel Pangkalan Kerinci Kerugian Rp14 juta pada tanggal 01 Juni 2024, depan bening kaca Pangkalan Kerinci Kerugian Rp4,8 juta pada tanggal 20 Juni 2024 dan di Kecamatan Ukui kerugian Rp3,3 juta pada tanggal 21 Juni 2024," jelas Suwinto.

Selain di Kabupaten Pelalawan, ternyata pelaku juga telah beraksi di RS Awal Bross Dumai dengan kerugian Rp1 juta pada Mei 2024, Jalan Budi Kemuliaan Dumai kerugian Rp1,8 juta pada Mei 2024. 

Kemudian di RS Awal Bross Ujung Tanjung Rokan Hilir kerugian Rp700 ribu pada Mei, di Petapahan Rokan Hulu kerugian Rp3 juta pada Juni 2024.

"Kemudian di RSUD Duri kerugian Rp700 ribu dan handphone pada bulan Juni 2024, Pasar Duri kerugian Rp200 ribu dengan handphone pada bulan Juni 2024, Pinggir Kabupaten Bengkalis kerugian Rp300 ribu pada Juni 2024 dan Perawang Kabupaten Siak kerugian Rp6 juta pada bulan Mei 2024. Saat ini kasusnya dalam proses pengembangan lebih lanjut," pungkas Kapolres.