Dituding Nikahi Istri Orang, Anggota DPD RI Terpilih Dapil Riau Ini Buka Suara

Ilustrasi-Pernikahan.jpg
(onislam.net)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Abdul Hamid, Anggota DPD RI terpilih Dapil Riau menanggapi tudingan yang menyebut dirinya menikahi istri orang lain secara siri.

Mantan anggota KPU periode 2014-2019 itu disebut menikahi Siti Komala Dewi, yang merupakan istri sah dari Karel Z. Ia pun menegaskan bahwa informasi tersebut hanya hoaks yang sengaja disebarkan pihak tertentu.

"Itu sengaja disebarkan pihak tertentu. Info tersebut jelas hoaks dan tidak benar (nikah siri-red)," ujar Abdul Hamid kepada RIAU ONLINE, Jumat, 17 Mei 2024.

Lanjut Abdul Hamid sebagai caleg terpilih di DPD RI dapil Riau, hukum menikahi istri orang tersebut adalah haram dan melanggar hukum agama dan negara.

Ia menegaskan akan menggugat pihak yang menyebarkan fitnah tersebut.

"Saya akan gugat balik siapa penyebar fitnah dan adanya muatan politik dan pencemaran nama baik," tegasnya.


Abdul Hamid berharap pihak yang menyebar fitnah tersebut diazab Allah SWT.

Terpisah, Karel Z yang merupakan suami sah Siti Komala Dewi mengatakan istrinya sudah nikah siri dengan Abdul Hamid.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya saksi dari wali atau penghulu yang menikahkan keduanya di di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

"Saya sudah mendatangi orang yang menikahkan istri saya. Dia bernama Zamri dan ia membenarkan adanya pernikahan Siri dengan teman dekat saya Abdul Hamid," jelas Karel Z.

Karel juga menjelaskan, dirinya masih berstatus suami sah dari Siti Komala Dewi dan sudah menjalani pernikahan selama 20 tahun.

"Saya dan istri pernah bekerjasama dengan Abdul Hamid dan kenal dekat dengan dia," jelasnya.

Karel Z bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rifera dan Paramitra, Romi Dedhasri sudah melaporkan kasus ini ke Polda Riau, LP dengan Nomor: STTLP/B/113/IV/2024/SPKT/POLDARIAU tanggal 23 April 2024.

"Sudah kita laporkan ke Polda Riau dengan terlapor SKD dan AH dan Pasal 279," singkat Romi Dedhasri.