RIAU ONLINE, PEKANBARU -Kementerian LHK ternyata sejak tanggal 1 Februari 2021 telah mengiriman surat ke Wali Kota Pekanbaru, perihal pengelolan sampah tidak tertata dengan baik sehingga terjadi penumpukan sampah yang mengganggu masyarakat.
Sengkerut sampah pun mendapat perhatian dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
Untuk itu, Kementerian LHK mendukung penuh Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus hukum dugaan tindak pidana dalam pengelolaan sampah di bumi Lancang Kuning tersebut.
"Alhamdulillah kami diterima langsung Ibu Menteri LHK, Siti Nurbaya. Dalam pertemuan tersebut kami berdiskusi masalah pengelolaan sampah di Pekanbaru serta dampaknya terhadap lingkungan," ucap Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun, Selasa, 2 Maret 2021 malam.
Brigjenpol Tabana juga menjelaskan pada prinsipnya, Menteri LHK mendukung penuh terhadap langkah Polda Riau dalam mengusut tuntas tindakan hukum dalam pengelolaan sampah.
Upaya penyelidikan dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru bermula dari keresahan warga dengan kasus penumpukan sampah yang berlarut-larut di bulan Januari 2021.
Untuk itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi dan saksi ahli.
Sebagai bentuk dukungan, Kementerian LHK akan menyiapkan saksi ahli yang dibutuhkan Polda Riau dan dan mengirimkan tim khusus ke Pekanbaru untuk membantu Polda Riau pada aspek pembuktian unsur pidana lingkungan hidup.
"Bagi kami dukungan dari KLHK ini sangat penting, karena di antara yang dihadirkan Ibu Menteri tadi ternyata juga ada tokoh kunci yang menyusun Undang-undang nomor 18 tahun 2008. Ibu Menteri LHK menyatakan dukungan karena ini akan menjadi kasus pertama di Indonesia dugaan tindak pidana pengelolaan sampah," pungkasnya.