RIAU ONLINE - Ahli zoologi di Darwin, Australia, Adam Britton (52) mengaku bersalah atas 56 tuduhan kekejaman terhadap hewan, dalam sidang yang dilaksanakan di Mahkamah Agung Wilayah Utara (NT), Kamis, 8 Agustus 2024.
Dikutip dari Suara.com, pada September 2023 lalu, Britton menghadapi tuduhan sejumlah dugaan kekejaman terhadap hewan di properti miliknya.
Kekejaman yang dilakukan Britton melibatkan penyiksaan dan eksploitasi terhadap 42 anjing, yang mengakibatkan kematian 39 di antaranya di sebuah kontainer pengiriman di propertinya. Britton juga merekam aksi kejamnya tersebut.
Britton tidak akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat selama enam tahun. Ketua Mahkamah Agung Michael Grant menggambarkan kejahatan Britton sebagai tindakan yang mengerikan dan tak terkatakan ketika menjatuhkan hukuman kepadanya.
"Meskipun saya enggan melakukannya, mengingat kebejatan dan kejahatan besar dari tindakan Anda, penting bagi Anda untuk memberikan beberapa detail dan deskripsi yang mewakili perilaku yang melanggar hukum demi tujuan menjatuhkan hukuman," kata Grant
Britton memiliki minat seksual sadis terhadap hewan, terutama anjing. Selain menyiksa anjingnya sendiri, ia juga melakukannya pada anjing milik orang lain.
Jaksa Marty Aust menjelaskan bahwa Britton sering membangun hubungan baik dengan pemilik anjing untuk mendapatkan hak asuh hewan peliharaan mereka. Banyak dari pemilik ini terpaksa menyerahkan hewan peliharaan mereka karena alasan perjalanan atau komitmen pekerjaan.
Kasus ini mengundang perhatian luas dan kecaman dari masyarakat serta kelompok-kelompok perlindungan hewan, yang menyerukan penanganan lebih serius terhadap kejahatan kekejaman terhadap hewan.