Hearing dengan Dishub, Komisi IV DPRD Pekanbaru Bahas PJU

DPRD-Pekanbaru-Dishub4.jpg
(Istimewa)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru membahas serapan anggaran kegiatan yang sudah terlaksana pada tahun 2021 dalam hearing yang digelar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, 22 Maret 2022.

Selain itu, rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan, itu juga membahas rencana kegiatan tahun 2022 yang terdapat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Kepala Dishub (Kadishub) Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan pihaknya sudah memaparkan segala proses kegiatan yang telah berjalan sepanjang 2021.

Dalam rapat tersebut, kata Yuliarso, masalah lampu penerangan jalan umum (PJU) juga menjadi masalah yang turut dibahas. Pasalnya, PJU kerap kali menjadi masalah yang dikeluhkan masyarakat.

 

DPRD Pekanbaru-Dishub3

 

"Masyarakat mengeluh wilayahnya itu gelap tidak ada lampu penerangan jalan. Selain itu tadi juga ada membahas mengenai rekayasa lalu lintas, layanan KIR, kemudian juga ada membahas terkait parkir dan kegiatan perhubungan lainnya," terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan, mengatakan agenda rapat terkait lampu PJU ini digelar mengingat masyarakat seringkali mengeluhkan masalah ini saat reses anggota dewan. Masyarakat, sebut Nurul, mengeluhkan banyaknya titik jalan di Pekanbaru masih dalam kondisi gelap sehingga membutuhkan PJU.

"Dalam rapat tadi, kita minta Dishub untuk memasang lampu PJU. Tetapi, mereka mengatakan situasi sekarang ini yang ada cuman stok lampunya saja. Sedangkan tiang, jaringan dan kabel-kabel itu belum ada," jelasnya.


 

DPRD Pekanbaru-Dishub2

 

Nurul menyebut, pihaknya juga mempertanyakan penjelasan Dishub terkait pajak lampu jalan sebesar 6 persen yang dikenakan untuk rumah yang memiliki materisasi.

"Jadi kita pertanyakan anggaran 6 persen ini diperuntukkan kemana. Mereka (Dishub) mengatakan anggaran 6 persen dari PJU jalan itu dikutip oleh Bapenda, dalam hal ini masuk ke pajak," terangnya.

"Kalau anggaran ini dari Dishub, lalu diambil oleh Bapenda, total tagihan lampu jalan yang dibayarkan oleh Dishub melalui Bapenda itu sekitar Rp4,6 Miliar per bulannya. Sedangkan pendapatan kutipan dari PJU itu kurang lebih Rp11 hingga 15 Miliar per bulan," lanjutnya.

 

DPRD Pekanbaru-Dishub

 

Pasalnya, kata Nurul, Bapenda dalam pendapatan yang dikutip mempunyai provit sekitar Rp 8 miliar. Tapi, provit itu tak digunakan kembali untuk kesejahteraan pemasangan PJU.

"Dalam arti kata, harus dibalikkan juga ke dinas yang menghasilkan pajak tersebut yaitu Dinas Perhubungan," imbuhnya.

Nurul mengaku heran dengan tidak adanya bagi hasil kepada Dishub kembali dari pendapatan pengutipan lampu jalan tersebut. Padahal, keuntungan itu dapat menutupi tunggakan utang untuk PJU.

"Mereka (Dishub) bilang, itu wewenangnya ada dianggaran, jadi nanti akan kita coba pertanyakan ini melalui rekan-rekan yang ada di Banggar. Kenapa mekanismenya busa begini? Sedangkan tunggakan hutang listrik itu ada sekitar Rp65 Miliar, dan cuman dibayar setiap bulannya Rp 1,9 miliar," ujarnya.

Seharusnya, menurut Nurul, Dishub Pekanbaru dapat membayar utang menggunakan selisih keuntungan dari pengutipan uang tiap bulan yang sekitar Rp 8 miliar itu.

"Seharusnya bisa membayar hutang, jangan diputar untuk kegiatan-kegiatan lain. Jadi kita itu terfokus ke hutang," ujar Politisi Gerindra tersebut.

Dirinya juga mengingatkan Dishub Pekanbaru agar tidak terlambat dalam membayar tagihan listrik kepada PLN. Pasalnya, saat ini tunggakan PJU sudah mencapai Rp 65 miliar.

"Tadi Dishub ada menyebut bahwa masalah tunggakan ini sudah ada kesepakatan addendum waktu. Tetapi belum ada suratnya, dan mereka minta 2 tahun lagi untuk proses pelunasan utang (lampu jalan) itu," tutup Nurul.