Ketua DPRD-Dua Pejabat Kuansing Bakal Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suhardiman Amby

Ketua-DPRD-Kuansing-Juprizal.jpg
Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/YU)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal hingga dua pejabat di Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Riau atas nama JUP (Juprizal), MRD, dan MSR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Budi menjelaskan bahwa Juprizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Unit Desa Prima Sehati.

Sementara dua pejabat Pemkab Kuansing adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kuansing Mardansyah (MRD) dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kuansing Masrul Hakim (MSR).



Selain itu, Budi mengatakan KPK juga memanggil mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Dedy Sambudi, mantan Penjabat Sekda Kuansing Fahdiansyah, aparatur sipil negara pada Sekretariat Daerah Kuansing berinisial DSA dan AZ, ASN pada Bapenda Kuansing berinisial HAP, serta mantan Staf Khusus Bupati Kuansing berinisial ARM dan AC.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain dugaan suap tersebut, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.(ANTARA)