RIAU ONLINE, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta masyarakat waspada dengan layanan pinjaman berbasis daring, terutama dalam membedakan pinjaman daring (pindar) berizin dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Melalui unggahan media sosial Instagram @sikapiuangmu, OJK menjelaskan perbedaan antara keduanya.
"Kelihatannya sama-sama pinjaman online, tapi pindar berizin dan pinjol ilegal itu beda, loh! Yang satu diawasi dan memiliki ketentuan yang jelas. Yang satu lagi menawarkan kemudahan tanpa transparansi, dengan risiko yang bisa berdampak panjang," tulis OJK, dikutip dari KUMPARAN, Selasa, 17 Februari 2026.
OJK menjelaskan, pindar merupakan layanan pinjaman yang telah memperoleh izin dan diawasi regulator sehingga memiliki ketentuan jelas terkait transparansi informasi, perlindungan konsumen, serta mekanisme pengaduan.
Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin sehingga tidak memiliki pengawasan maupun jaminan perlindungan bagi pengguna.
Perbedaan keduanya terlihat dari sejumlah aspek. Dari sisi status hukum, layanan pindar berizin dan diawasi, sementara pinjol ilegal tidak memiliki legalitas.
Dalam hal transparansi, penyelenggara pindar menjelaskan bunga, biaya, tenor, serta risiko sejak awal, sedangkan pinjol ilegal kerap tidak memberikan informasi yang jelas atau berubah-ubah.
Metode penawaran juga menjadi pembeda. Pindar umumnya ditawarkan melalui aplikasi atau kanal resmi, sementara pinjol ilegal sering memasarkan layanan melalui pesan pribadi, SMS, atau siaran pesan yang agresif.
Selain itu, akses terhadap data pribadi pada layanan berizin terbatas pada kebutuhan tertentu seperti kamera, mikrofon, dan lokasi, sementara pinjol ilegal kerap meminta akses berlebihan terhadap kontak, galeri, hingga data pribadi lain.
Dalam praktik penagihan, penyelenggara pindar mengikuti etika penagihan dan ketentuan yang berlaku, sementara pinjol ilegal sering melakukan penagihan yang bersifat kasar, intimidatif, bahkan mengancam.
Ketentuan biaya dan bunga pada pindar juga mengikuti batas regulator, berbeda dengan pinjol ilegal yang tak punya batasan jelas sehingga berpotensi membebani pengguna.
Dari sisi perlindungan konsumen, layanan berizin menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat, sedangkan pinjol ilegal tak memiliki sarana tersebut atau sulit dihubungi.
Risiko penggunaan layanan berizin tetap ada, namun dinilai lebih terukur dibandingkan pinjol ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar.
Cara cek layanan pindar yang berizin dan diawasi, masyarakat bisa mengunjungi situs https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/

