Dirut PT SPR Nilai RUPS-LB tidak Sah, SF Hariyanto tak Kantongi SK Plt Gubernur Riau

Ida-Yulita-Tegaskan-Pengangkatan-Dirut-PT-SPR-Melalui-Proses-Seleksi-Resmi.jpg
Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Direktur Utama (Dirut)  PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti, menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT SPR yang digelar Jumat 23 Januari 2026 pagi ini tidak dapat dilanjutkan karena dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ida, RUPS tersebut diskors lantaran surat kuasa yang dibawa Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau tidak berasal langsung dari Gubernur Riau selaku pemegang saham perusahaan daerah.

“RUPS diskors karena surat kuasa yang dibawa bukan dari Gubernur Riau. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemegang saham adalah kepala daerah, dalam hal ini Gubernur,” ujar Ida dalam keterangannya.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara eksplisit menyebut kepala daerah sebagai Gubernur, tanpa menyertakan tafsir atau kiasan kepada pelaksana tugas (Plt) maupun wakil gubernur.

“Dalam aturan tersebut sangat jelas, yang dimaksud kepala daerah adalah Gubernur. Tidak ada penjelasan yang menyebutkan Plt Gubernur atau Wakil Gubernur sebagai pemegang saham,” tegasnya.


Ida juga menyoroti keterbatasan kewenangan pejabat yang menjalankan tugas melalui mandat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ia menyebutkan pejabat penerima mandat tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, khususnya terkait aspek organisasi.

“Pemberhentian direksi merupakan keputusan strategis yang berdampak langsung pada aspek organisasi. Berdasarkan aturan, kewenangan tersebut hanya dimiliki Gubernur sebagai pemegang saham, bukan Plt atau Wakil Gubernur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ida menyampaikan SF Hariyanto, yang saat ini menjalankan tugas sebagai Plt Gubernur Riau, menurutnya tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai Plt Gubernur, melainkan hanya berbekal radiogram.

“Dengan kondisi tersebut, kami menilai pemaksaan pelaksanaan RUPS-LB untuk pemberhentian direksi tidak memiliki dasar kewenangan yang sah,” katanya.

Ia menegaskan, PT SPR tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berharap seluruh proses pengambilan keputusan di lingkungan BUMD dilakukan secara taat asas, transparan, serta sesuai koridor hukum.

“Yang memiliki kewenangan dalam pemberhentian direksi hanyalah Gubernur sebagai pemegang saham. Ini harus dipahami bersama agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tutup Ida Yulita Susanti.