RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat mengatakan, UMP Riau tahun 2026 naik sebesar 7,74 persen dari 2025. Besaran UMP Riau tahun depan menjadi Rp3.780.495,85 atau naik sebesar Rp271.719,63 dibanding tahun sebelumnya.
"Mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja untuk UMP Riau naik sebesar 7 persen dari tahun ini," ujar Roni.
Sementara itu, penetapan UMK paling tinggi adalah UMK Kota Dumai sebesar Rp4.431.174,69. Kemudian Kabupaten Bengkalis sebesar Rp4.155.317,75 dan Kabupaten Siak sebesar Rp4.001.327,33.
UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46, Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan UMK sebesar Rp3.988.406,31, Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp3.949.466,98, Kabupaten Kampar sebesar Rp3.898.260,70, dan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.894.260,58.
Selanjutnya, UMK Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp3.819.353,01, Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.783.052,90, sementara Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir masing-masing menetapkan UMK sebesar Rp3.780.495,85.
"Kebijakan pengupahan tahun 2026 ini disusun dengan berpedoman SK Gubernur Riau tentang upah minimum provinsi dan tentang upah minimum kabupaten/kota," jelasnya.
Kemudian, upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan sidang dewan pengupahan provinsi dan sidang dewan pengupahan kabupaten/kota se-Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.
"Kota Pekanbaru sebesar Rp4.293.445,01, Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.918.569,06, dan Kabupaten Bengkalis sebesar Rp4.172.431,20," jelasnya.
Di sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.783.741,47. Adapun di tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis menetapkan sebesar Rp4.164.127,86, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.896.718,30, Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp4.265.600,55, dan Kabupaten Kampar sebesar Rp4.149.255,46.
Pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan untuk Kabupaten Siak, yakni sebesar Rp4.023.870,01.
Selanjutnya, di sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01, serta di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.914.927,27.
Roni meminta agar Pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan agar kebijakan pengupahan terbaru ini dapat terlaksana dengan baik di lapangan.

