Ingat, Warga Pekanbaru Buang Sampah di Luar Jadwal Bakal Disanksi Pidana Ringan

Sampah-menumpuk-di-TPS-Jalan-Purwodadi.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, menyiagakan tim gakkum di TPS untuk mengantisipasi adanya oknum yang membuang sampah di luar jadwal yang telah ditentukan.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan bagi oknum warga yang membuang sampah di luar jadwal. Sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru, jadwal membuang sampah pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

Reza menyebut dirinya telah mengingatkan warga untuk membuang sampah sesuai jadwal. Ia juga berharap warga bisa membuang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada.

"Kami imbau buang sampah sesuai jadwal, agar pengangkutan sampah juga sesuai jadwal," ujarnya, Minggu 8 September 2024.


Ia mengatakan, ketika warga membuang sampah sesuai jadwal tentu pengangkutan tidak terkendala. Sampah di TPS pun tidak menumpuk karena pengangkutan akan sesuai jadwal.

"Kalau sudah seusai jadwal, tentu pengangkutan terkoneksi hingga pembuangan ke TPA Muara Fajar," jelasnya.

Dirinya menilai dengan membuang sampah sesuai jadwal bisa mengurangi sampah yang menumpuk. Adanya warga yang membuang sampah di TPS liar tentu menimbulkan tumpukan sampah.

"Untuk titik buang sampahnya ya di TPS resmi, jangan di TPS ilegal. Kalau di TPS ilegal, kan tidak tahu kapan mau diangkutnya," tandasnya.