Sejak Januari, Kejati Riau Belum Tetapkan Tersangka Korupsi PLN Rp 320 Miliar

KEJATI-RIAU2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sejak bulan Januari 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Imran Yusuf menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan dalam tahap ini, pihaknya masih berupaya mengumpulkan alat bukti.

 

"Saat ini status masih penyidikan umum, untuk tersangka belum ada," ujar Imran Yusuf, Selasa, 15 Agustus 2023.

 

Lanjut Imran, saat ini tim masih melakukan perkembangan penyidikan dan tim baru saja menyelesaikan pemeriksaan dari Ahli Teknis Kelistrikan.

 

"Sekarang menganalisis, pendapat-pendapatnya yang bersumber dari pengetahuan dan hasil peninjauan lapangannya. Kami analisis dengan semua bukti dan fakta yang kami telah kumpulkan," lanjutnya. 

 

"Jadi sementara berproses," pungkas Imran.

 

Dalam penyidikan perkara ini, Kejati juga telah menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di beberapa tempat. Seperti yang dilakukan di Kantor PT PLN UIP Sumbagteng yang berlokasi di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. 

 


Perkara rasuah ini bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Unit Induk Pembangunan (UIP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau-Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah.

 

Nilai pagu pekerjaan pembangunan proyek ini, sebesar Rp320 miliar lebih. Dana ini bersumber dari anggaran PLN. Dari nilai pagu itu, disepakati berdasarkan hasil proses pelelangan terbatas, proyek dimenangkan oleh perusahaan dengan inisial PT T.

 

Kemudian dilaksanakan kontrak dengan nilai Rp276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak sebesar Rp306 miliar lebih. Dan dilakukan pula adendum kedua terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp309 miliar lebih.

 

 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, Jaksa menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena sampai saat ini, pekerjaan tersebut belum selesai dan belum fungsional.