Imunisasi MR Lanjut Bagi Non Muslim, Tunda Terhadap Anak-Anak Muslim

Imunisasi-MR-Lanjut-Bagi-Non-Muslim.jpg

Laporan: MUHAMMAD FAISAL

RIAUONLINE, TEMBILAHAN - Hasil rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Inhil pada Senin 6 Agustus 2018 sore menyebutkan, pemerintah kabupaten masih boleh melanjutkan program Imunisasi Measles Rubella (MR).

Akan tetapi, imunisasi hanya diberikan kepada anak-anak pemeluk keyakinan non muslim. Sedangkan penundaan diberlakukan terhadap anak pemegang syariat Islam menjelang diterbitkannya sertifikasi halal dari MUI.

Pro dan kontra yang lahir menyusul diterbitkannya kebijakan dari Kementerian Kesehatan tentang imunisasi MR, cukup menyita perhatian khalayak belakangan ini.

Kesimpangsiuran terkait kandungan vaksin, isu dampak vaksin terhadap tubuh anak yang menjadi sasaran hingga urgensi imunisasi MR mencuat ke permukaan.

Sementara itu, MUI tak kunjung mengeluarkan fatwa halal, sehingga membuat sebagian kalangan khawatir akan pemberian vaksin terhadap anak.


Diberitakan sebelumnya, Pemmkab Inhil sudah melaksanakan pencanangan Measles Rubella (MR) yang ditaja Dinas Kesehatan, Rabu 1 Agustus 2018 pagi, di Venue Futsal, Tembilahan.

Pencanangan MR dalam bentuk imunisasi campak - Rubella ini dilakukan dengan tujuan untuk memutus transmisi penularan virus campak dan rubella pada anak usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun.

Dalam sambutannya, selain memaparkan tentang bahaya virus campak-Rubella, Bupati Inhil juga mengatakan pencapaian target Pemerintah Kabupaten Inhil untuk imunisasi campak rubella terhadap anak ialah sebesar 95 persen sampai saat ini.

"Saya mengimbau kepada para orang tua agar mengikutsertakan anak dalam imunisasi ini," imbau Bupati Wardan saat itu. (adv)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id