Bayar Upah Dibawah UMK, Dewan Segera Panggil PT Andalas Agro Lestari

Satria-Mandala-Putra11.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing segera memanggil PT Andalas Agro Lestari (AAL) beroperasi di daerah Logas, Kecamatan Singingi.

"Surat undangan untuk hearingnya tengah dipersiapkan," ujar Ketua DPRD Kuansing, Adam kepada Riau Online, Senin, 24 Januari 2022.

Hearing dengan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan karet ini terkait adanya pengaduan Serikat Pekerja yang masuk ke DPRD Kuansing.


Dalam pengaduannya ke DPRD Kuansing SP Sepakat melaporkan PT AAL diduga membayar upah karyawan yang telah bekerja lebih kurang 16 tahun di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Selain itu karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut tidak pernah menerima peraturan perusahaan sejak mulai bekerja. Gaji karyawan juga dipotong perhari apabila tidak masuk kerja.

Terkait adanya pengaduan tersebut, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing, Mardansyah, dihubungi Senin sore belum memberikan jawaban. Nomor Handphone yang biasa dihubungi tidak aktif.

Sementara Humas PT AAL Resi yang coba dihubungi Riau Online juga tidak mengangkat teleponnya. Hingga berita ini tayang belum ada jawaban dari pihak perusahaan terkait adanya pengaduan tersebut.