PK Berujung Ditolak MA, Perjalanan Kubu Moeldoko Begal Demokrat Kepimpinan AHY

Moeldoko10.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Peninjauan Kembali (PK) kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, berujung ditolak Mahkamah Agung, Kamis, 10 Agustus 2023.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, menyebut kubu Moeldoko sudah 19 kali berupaya membegal Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perseturuan ini berawal dari Moeldoko yang terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Maret 2021 lalu.

AHY yang merupakan Ketum Partai Demokrat hasil Kongres Jakarta 2020 menyatakan KLB Moeldoko itu ilegal dan inkonstitusional. Sebab, pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Dalam AD/ART Partai Demokrat, KLB hanya bisa digelar dengan izin dari Ketua Majelis Tinggi, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pun menolak permintaan kubu Moeldoko.


Yasonna tidak bisa mengabulkan permohohan pengesahan kepengurusan Demokrat karena kubu Moeldoko dinilai belum memiliki dokumen yang lengkap. Meski ditolak, kubu Moeldoko lantas menggugat AD/ART Demokrat.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait KLB yang harus seizin Ketua Majelis Tinggi Partai, SBY. Namun, gugatan dinyatakan gugur karena pihak yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sidang sampai tiga kali.

Kubu Moeldoko kemudian menggugat Yasonna Laoly untuk membatalkan SK AD/ART dan kepengurusan Demokrat hasil Kongres Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, usahanya kembali gagal karena gugatannya ditolak, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Jumat, 11 Agustus 2023.

PTUN bahkan menolak upaya banding yang dilakukan mantan Panglima TNI itu. Tidak kapok, kubu Moeldoko kembali menggugat Yasonna dan AHY ke MA. Namun, pada 22 September 2022 kasasi perihal putusan Yasonna atas KLB Deli Serdang pun ditolak MA.

Kubu Moeldoko kemudian mengajukan PK ke MA pada 15 Mei 2023. Mereka mengklaim memiliki empat bukti baru atau novum yang diajukan pada tingkat ini. Namun, lagi dan lagi, pada Kamis kemarin.

Kepengurusan Partai Demokrat versi AHY tetap menjadi hasil yang diakui keabsahannya. Kubu Moeldoko pun dianggap kalah telak sebanyak 19 kali. Namun, belum diketahui pasti apakah ia akan kembali membegal partai itu atau justru berhenti.