Lukas Enembe Ternyata Asyik Main Judi di Singapura Padahal Mengaku Berobat

Lukas-enembe8.jpg
(Suara.com/Alfian Winanto)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Mantan Kepala Dinas PUPR Papua Mikael Kambuaya menyebut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pernah mengaku sakit untuk dapat bermain judi di Singapura. Hal itu terungkap berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mikael Kambuaya.

BAP Mikael tersebut terungkap saat dibacakan Jaksa Penuntut Umum di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/8/2023).

"Pada tahun 2016 Lukas Enembe sedang dirawat di Singapura karena sakit. Kemudian saya ingin menjenguknya. Karena saya tidak tahu di mana rumah sakitnya, maka saya menelpon Frans Manibui dan meminta agar saya diantar menemui Lukas Enembe di Singapura," bunyi BAP Mikael yang dibacakan Jaksa.

Dalam BAP itu disebut Frans Manibui, orang yang sering menemani Lukas Enembe untuk berjudi di Singapura.

Setibanya di Singapura, Mikael menghubungi Frans Manibui untuk dapat bertemu dengan Lukas Enembe.


"Kemudian saya dijemput taksi dan mengantar saya bertemu dengan Frans Manibui di Kasino Marina Bay Sand (MBS), saat itu Frans Manibui sedang berjudi di Kasino MBS," sebut Mikael dalam BAP.

Kemudian Mikael dibawa Frans Manibui menemui Lukas Enembe di sebuah hotel di kompleks Marina Bay Sand.

"Saat itu, saya bertemu dengan Lukas Enembe ternyata dia sehat-sehat saja, dan tidak sakit. Lukas Enembe ke Singapura hanya untuk berjudi saja," sebut Mikael di BAP miliknya.

Terima Suap

Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 46, 8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.

Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022. Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).

Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang dikutip dari suara.com